Menuju konten utama

Permohonan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak

Permohonan praperadilan Dahlan Iskan akhirnya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferdinandus.

Permohonan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak
Suasana sidang praperadilan mantan menteri BUMN yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11). ANTARA FOTO/Moch Asim.

tirto.id - Permohonan praperadilan Dahlan Iskan akhirnya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferdinandus. Dahlan mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, yaitu PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.

Penolakan tersebut dibacakan hakim Ferdinandus dalam sidang putusan praperadilan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (24/11/2016). "Menyatakan praperadilan pemohon gugur demi hukum," ujarnya seperti dikutip Antara.

Pada persidangan tersebut, hakim Ferdinandus juga menolak praperadilan pihak Dahlan seluruhnya dan menyatakan surat perintah penyidikan kasus aset PWU dengan tersangka Dahlan Iskan sah secara hukum.

"Menerima eksepsi termohon [Kejati Jatim] seluruhnya," ujarnya.

Menanggapi putusan ini, salah satu tim penasihat hukum Dahlan Iskan, yakni Pieter Tallaway mengaku kecewa atas putusan praperadilan tersebut. Ia menilai hakim tidak mengindahkan secara keseluruhan materi praperadilan.

"Banyak hal yang tidak diperhatikan oleh hakim dalam materi permohonan praperadilan yang kami ajukan," katanya.

Sedangkan menurut jaksa Rhein E Singal, salah satu anggota tim kuasa hukum Kejati Jatim, putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan.

"Oleh hakim jelas diputuskan bahwa penyidikan dugaan kasus korupsi PT PWU yang dilakukan tim penyidik Kejati Jatim sudah sesuai SOP dan prosedur KUHAP," katanya.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Dahlan Iskan tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dahlan diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.

Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.

Baca juga artikel terkait KASUS PT PWU atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz