tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mengonfirmasi bahwa jaksa yang ditangkap Tim Sapu Bersih Pungli Jawa Timur adalah anggota tim jaksa perkara kasus dugaan korupsi mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Namun, ia belum dapat memastikan apakah penangkapan jaksa tersebut ada kaitan dengan kasus Dahlan atau tidak.
Hal tersebut diungkapkan Prasetyo di sela acara rakernas Kejaksaan, Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11/2016). “Iya, salah satu jaksa yang menangani perkara Dahlan Iskan, namun saya tidak tahu apakah ada kaitannya," ujarnya.
Menurut Prasetyo, pihaknya telah memerintahkan untuk ditangkap karena terbukti ada penyimpangan.
Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan sedang dalam proses menangani perkara dugaan korupsi Dahlan Iskan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur yakni PT Panca Wira Usaha Jatim.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.
Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan adanya penangkapan oknum jaksa di Jawa Timur berinisial AF karena dugaan menerima suap senilai Rp1,5 miliar. Dari hasil kesepakatan dengan Kejati Jatim, kata dia, Kejagung mengambil alih penanganan kasus itu dari Kejati Jatim.
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan saat ini Jaksa AF dalam perjalanan ke Jakarta.
"Nanti akan kita periksa secara profesional, proporsional. Kasusnya terkait dengan penjualan tanah," ucapnya.
Pihaknya juga akan memeriksa pihak pemberi suap tersebut. Nanti akan kita panggil, katanya.
Saat ditanya sebenarnya penangkapan itu dilakukan oleh KPK, tapi diamankan oleh Kejagung, ia membantahnya itu murni penangkapan oleh kejaksaan.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz