tirto.id - Daftar Ulang PPDB SD Surabaya 2022 pada hari ini, Jumat, 10 Juni 2022, telah dimulai untuk jalur Zonasi, sejak pukul 01.00 WIB. Jadwal daftar ulang berakhir pada 11 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
Zonasi merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB SD Surabaya 2022 selain Afirmasi Kategori Inklusi, Afirmasi Kategori Mitra Warga, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
PPDB jalur Zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan Zonasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas dengan alamat tepat tinggal calon peserta didik baru (CPDB) yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan CPDB.
Dalam pelaksanaan PPDB SD Surabaya 2022, CPDB mesti memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- Usia 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB SDN yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Lain itu, persyaratan usia CPDB SDN dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Sementara itu, dalam proses seleksi PPDB jenjang SDN tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik.
Berikut ini tata cara penerimaan PPDB SD Surabaya 2022 jalur Zonasi:
1. CPDB Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah sesuai Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online.
2. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan usia Calon Peserta Didik Baru pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh);
- Usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan);
- Usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam);
- Usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat).
- Apabila terdapat kesamaan bobot nilai pada Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem penerimaan peserta didik.
3. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat kelurahan kuota masih belum terpenuhi di Sekolah dan Calon Peserta Didik Baru di tingkat kelurahan habis maka akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kecamatan.
4. CPDB yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka CPDB dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
5. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi kuota di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Daerah.
6. Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada Zonasi tingkat Kecamatan, maka dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Daerah sebagaimana pada ayat (6) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
7. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar Zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Berikut jadwal lengkap PPDB SD Surabaya 2022 jalur Zonasi:
- Pendaftaran: mulai 7 Juni 2022 pukul 00.00 WIB, selesai 9 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
- Verifikasi: mulai 7 Juni 2022 pukul 00.00 WIB, selesai 9 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: mulai 10 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, selesai 10 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
- Daftar Ulang: mulai 10 Juni 2022 pukul 01.00 WIB, selesai 11 Juni 2022 Pukul 23.59 WIB
- Pemenuhan Kuota: mulai 12 Juni 2022 pukul 01.00, selesai 12 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: mulai 12 Juni 2022 pukul 01.00 WIB, selesai 12 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Mengenai daftar ulang jalur Zonasi wilayah Kelurahan dilaksanakan mulai tanggal 10-11 Juni 2022 pukul 01.00 - 23.59 WIB secara online. Sementara pendaftaran PPDB jalur Zonasi wilayah Kecamatan dilaksanakan tanggal 13 Juni 2022 mulai pukul 00.00 WIB.
"Bagi CPDB yang diterima namun tidak melakukan daftar ulang, maka tidak dapat melakukan pendaftaran pada tahap selanjutnya," pengumuman laman sd.ppdbsurabaya.net dikutip Jumat (10/6/2022).