Menuju konten utama

Daftar Prakerja Gelombang 8 di prakerja.go.id yang Dibuka Siang Ini

Cara daftar Prakerja gelombang 8 di prakerja.go.id yang dibuka siang ini.

Daftar Prakerja Gelombang 8 di prakerja.go.id yang Dibuka Siang Ini
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah dibuka pada Kamis (10/9/2020) siang ini. Kunjungi situs resmi www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja.

ㅤㅤ

Bagi Anda yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 8 agar dapat masuk ke tahap seleksi.

ㅤㅤ

Sebelum mendaftar, pastikan memenuhi syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah/kuliah

ㅤㅤ

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 8:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja akan menerima manfaat berupa insentif Rp3.550.000 per orang, dengan rincian Rp1 juta untuk bantuan pelatihan, Rp600.000 per bulan selama empat bulan untuk insentif setelah pelatihan dan Rp150.000 insentif setelah melakukan maksimal 3 kali survei.

Cara Cairkan Insentif Prakerja

Insentif Prakerja tak langsung cair bagi Anda yang dinyatakan lolos. Anda hanya akan menerima insentif jika:

- Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat;

- Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya;

- Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan;

- Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan;

- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id;

- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Bagi Anda yang belum lolos pada gelombang 7, Anda bisa melakukan pendaftaran untuk gelombang 8.

Baca juga artikel terkait PRAKERJA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH