Menuju konten utama

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta untuk Urus Perpanjangan

Daftar enam lokasi SIM keliling Jakarta untuk mengurus perpanjangan.

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta untuk Urus Perpanjangan
Pelayanan SIM keliling di Lapangan Monas, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menurunkan enam armada bus untuk melayani pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah DKI Jakarta.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020 diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni-31 Agustus 2020. Pemegang SIM bisa melakukan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM Keliling dan SATPAS.

Melalui akun resmi @divisihumaspolri diinformasikan ada enam lokasi pelayanan SIM Keliling dan SATPAS. Lokasi pertama di Masjid At Tin Taman Mini. Pelayanan dibuka pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Lokasi kedua berada di Daan Mogot dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Sementara itu, satuan pelayanan administrasi (SATPAS) membuka pelayanan pada pukul 08.00-12.00 WIB berada di beberapa lokasi yakni:

1. SATPAS Kebon Nanas

2. SATPAS Daan Mogot

3. SATPAS Kemayoran

4. SATPAS Polres Metro Jakarta Selatan

5. SATPAS Polres Metro Jakarta Utara (Jalan Gorontalo)

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Pegendara wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Semula jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk disabilitas roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

SIM sebaiknya diperpanjang sebelum masa aktifnya habis, yaitu sebelum lima tahun dari tanggal setelah SIM dibuat. Apabila pengemudi terlambat dalam mengaktifkan SIM lagi maka perlu mengajukan pembuatan SIM dan mengikuti serangkaian tes mengemudi yang tidak mudah. Oleh karena itu penting bagi pengemudi untuk memeriksa tanggal kadaluwarsa SIM.

Masyarakat juga bisa memperpanjang SIM secara online dengan cara berikut ini:

Syarat memperpanjang SIM online

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;

- SIM lama;

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan

- Surat keterangan kesehatan mata.

- Prosedur Cara Memperpanjang SIM Online

Prosedur memperpanjang SIM online

- Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

- Pilih menu pendaftaran SIM online.

- Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.

- Isi formulir atau data permohonan SIM baru.

- Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.

- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.

- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.

- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Baca juga artikel terkait SIM KELILING atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dipna Videlia Putsanra