tirto.id - Hotman Paris Hutapea dikenal sebagai salah satu pengacara populer di Indonesia. Sepanjang perjalanan karier sebagai advokat, Hotman terlibat dalam berbagai kasus korupsi besar yang melibatkan tokoh politik, pejabat negara, pengusaha, hingga figur publik.
Sebelum menerima tawaran untuk menjadi tim pembela eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Hotman telah lalu lalang menjadi kuasa hukum dari berbagai pihak, seperti Nadiem Makarim, Nazaruddin, hingga Jennifer Dunn.
Daftar Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Hotman Paris
Berikut daftar kasus-kasus korupsi yang pernah dan sedang ditangani oleh pengacara Hotman Paris Hutapea:
1. Kasus Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai kuasa hukum untuk memberikan pendampingan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri.
Penunjukan tersebut dilakukan pada Jumat pagi, 17 Juli 2026, menjelang pemeriksaan perdana Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dengan penunjukan itu, Hotman Paris bersama tim hukumnya mulai menjalankan peran sebagai penasihat hukum untuk memastikan hak-hak hukum Febrie selama proses pemeriksaan berjalan.
2. Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek: Nadiem Makarim
Hotman Paris sempat mendampingi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.Namun, di tengah perjalanan, Hotman mundur. Ia menyatakan bahwa keputusannya tersebut berkaitan dengan pertimbangan profesional dalam memilih perkara yang akan ditanganinya ke depan.
Ia menegaskan bahwa dirinya ingin lebih fokus menangani klien-klien dengan kemampuan finansial besar dan memiliki komitmen tinggi terhadap jasa hukum yang diberikan.
3. Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Tony Wijaya
Hotman Paris menjadi penasihat hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya yang menjadi salah satu terdakwa dalam dugaan penyimpangan dalam proses impor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.Para terdakwa diduga melakukan impor gula berdasarkan persetujuan impor (PI) yang diterbitkan saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan, tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Jaksa menduga tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara dan melanggar aturan dalam tata kelola impor komoditas gula.
Sembilan pihak swasta yang menjadi terdakwa dalam perkara ini berasal dari sejumlah perusahaan gula.
4. Kasus Korupsi PT Jiwasraya: Sinarmas Asset Management dan MNC Asset Management
Hotman Paris Hutapea pernah terlibat dalam pendampingan hukum terhadap dua perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dua perusahaan tersebut adalah PT Sinarmas Asset Management dan PT MNC Asset Management.Dalam pendampingannya, Hotman Paris menyampaikan bahwa pihaknya meyakini kedua kliennya telah menjalankan kegiatan pengelolaan investasi Jiwasraya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Sinarmas Asset Management dan MNC Asset Management telah mematuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
5. Kasus Korupsi Wisma Atlet: Nazaruddin
Pada 2011, nama Hotman Paris Hutapea mencuat dalam perkara dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang setelah dirinya resmi bergabung dalam tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang saat itu menjadi tersangka dalam perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan pencarian terhadap Nazaruddin. Namanya kemudian masuk dalam daftar buronan internasional Interpol. Foto Nazaruddin bahkan sempat dimuat dalam daftar pencarian Interpol untuk membantu proses pelacakannya.
Informasi keberadaannya sempat berpindah-pindah, mulai dari Argentina hingga Malaysia, sebelum akhirnya tim gabungan berhasil menangkapnya.
Pada 8 Agustus 2011, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Djoko Suyanto, mengumumkan bahwa Nazaruddin telah berhasil ditangkap.
Dalam perjalanan perkaranya, Nazaruddin dijatuhi hukuman pidana untuk dua perkara utama. Kasus pertama adalah perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games.
Dalam perkara ini, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI), M. El Idris, terkait proyek pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
Pada 20 April 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis awal berupa hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Namun, putusan tersebut kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Perkara kedua yang menjerat Nazaruddin berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang. Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi serta melakukan pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah proyek yang melibatkan PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya.
Nilai gratifikasi dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar Rp40,37 miliar. Atas perkara ini, Nazaruddin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
6. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jennifer Dunn
Hotman Paris mendampingi artis Jennifer Dunn pada 2014 lalu saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran aset atau harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wawan.
Dalam perkara ini, KPK menduga Wawan melakukan pencucian uang dengan menyamarkan atau menyembunyikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Mobil Toyota Alphard Vellfire dengan nomor polisi B 510 JDC mili Jedun juga dikut disita.
Menurut Hotman, Jennifer telah mengakui bahwa mobil tersebut merupakan pemberian dari Wawan dan penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































