Menuju konten utama

Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2021 Per 30 Mei & Cara Daftarnya

Pendaftaran CPNS 2021 di Kejaksaan RI bukan hanya untuk sarjana S1 tetapi juga membuka kesempatan bagi lulusan SMA, SMK dan sederajat.

Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2021 Per 30 Mei & Cara Daftarnya
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menjadi salah satu lembaga negara yang membuka pendaftaran CPNS 2021.

Pendaftaran CPNS 2021 di Kejaksaan RI bukan hanya untuk sarjana S1 tetapi juga membuka kesempatan bagi lulusan SMA, SMK dan sederajat.

Total lowongan di Kejaksaan RI pada CPNS 2021 ini adalah 4.148 formasi. Formasi ini dibuka untuk beberapa jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa Kejaksaan RI.

Nantinya, proses rekrutmen dilakukan serentak dengan lowongan CPNS lainnya dan dilakukan satu atap melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Mengutip akun Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, jabatan yang dibuka adalah jaksa, pranata barang bukti, pengolah data perkara dan putusan, ahli pertama pranata komputer, pengelola pengaduan publik, hingga pengawal tahanan/narapidana.

Daftar Formasi CPNS Kejaksaan RI 2021, Update Data Minggu (30/5/2021)

Berikut ini daftar formasi, jumlah yang diperlukan, dan disiplin ilmu yang dipersyaratkan dalam lowongan CPNS 2021 untuk Kejaksaan RI:

1. Jaksa. Diperlukan 1.000 formasi dari S1 Hukum.

2. Pranata Barang Bukti. Diperlukan 527 formasi dari disiplin ilmu:

  • D3 Administrasi
  • D3 Komputer
  • D3 Perkantoran
  • D3 Manajemen
  • D3 Sekretaris

3. Pengolah Data Perkara dan Putusan. Diperlukan 495 formasi dari disiplin ilmu:

  • D3 Administrasi Pemerintahan
  • D3 Teknik Informatika
  • D3 Manajemen Informatika
  • D3 Administrasi Perkantoran
  • D3 Manajemen

4. Ahli Pertama Pranata Komputer. Diperlukan 179 formasi dari disiplin ilmu:

  • S1 Komputer
  • S1 Teknik Informatika
  • S1 Sistem Informasi

5. Pengelola Pengaduan Publik. Diperlukan 141 formasi dari disiplin ilmu:

  • D3 Komunikasi
  • D3 Administrasi
  • D3 Teknik Informatika
  • D3 Teknik Komputer

6. Analis Forensik Digital. Diperlukan 140 formasi dari disiplin ilmu:

  • S1 Teknologi Informasi
  • S1 Teknik Elektro
  • S1 Komputer
  • S1 Teknik Informatika
  • D4 Teknologi Informatika
  • D4 Komputer
  • D4 Teknik Elektro

7. Analis Rancangan Naskah Perjanjian. Diperlukan 77 formasi dari disiplin ilmu:

  • S1 Hukum
  • S1 ilmu Hukum

8. Terampil Auditor. Diperlukan 66 formasi dari disiplin ilmu:

  • D3 Akuntansi
  • D3 Ekonomi
  • D3 Manajemen

9. Pengolah Data Intelijen. Diperlukan 432 formasi dari disiplin ilmu:

  • D3 Komputer
  • D3 Manajemen Informatika
  • D3 Teknik Informatika
  • D3 Administrasi Perkantoran

10. Pengawal tahanan/narapidana diperlukan 494 formasi khusus bagi lulusan SMA, SMK dan sederajat.

11. Ahli Pertama Penilai Pemerintah membuka 43 formasi untuk lulusan:

  • S1 Ekonomi
  • S1 Manajemen
  • S1 Teknik Sipil

Cara daftar dan alur CPNS Kejaksaan RI 2021

1. Masuk ke portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Buat akun SSCASN dan login ke akun. Unggah swafoto dan pelamar akan mendapatkan notifikasi melalui email apabila pendaftaran berhasil.

3. Lengkapi biodata di akun SSCASN. Pilih Jenis Pengadaan dan Lengkapi Biodata. Pilih Jenis Formasi dan Lengkapi Riwayat Pendidikan. Unggah Dokumen, Cek Resume.

4. Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi. Data pelamar akan diverifikasi. Cek status kelulusan seleksi administrasi dengan login ke akun SSCASN. Jika lulus, cetak Kartu Ujian SSCASN 2021. Jika tidak lulus, pelamar dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi.

5. Peserta yang lolos melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar dan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.

6. Cek status kelulusan ujian dengan login ke akun SSCASN. Jika lulus, lengkapi berkas yang disyaratkan "Tahap Pemberkasan". Jika tidak lulus, pelamar dapat menyanggah Hasil Ujian Seleksi.

Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka?

Hingga saat ini belum ada kepastian kapan pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka. Sebelumnya memang beredar informasi bahwa pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada 31 Mei.

Kemudian, beredar lagi informasi bahwa pendaftaran CPNS 2021 ditunda pendaftarannya. Pranata Humas Madya/Koordinator Bagian Publikasi Publikasi dan Hubungan Media, Diah E. Palupi menegaskan bahwa pendaftaran CPNS 2021 bukan ditunda.

"Bukan ditunda ya karena selama ini memang belum pernah disampaikan jadwal pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021," ujar Diah kepada redaksi Tirto.

Sementara itu, BKN melalui surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang diteken oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Jumat (28/5/2021) juga menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran dan seleksi CPNS 2021 masih akan diinformasikan lebih lanjut.

Alasannya, karena hingga saat ini masih ada beberapa peraturan terkait pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

BKN juga masih menunggu usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, sehingga hingga saat ini masih belum ditentukan atau dipastikan jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021.

Dalam surat itu, Kepala BKN juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru sesuai dengan penetapan formasi yang tersedia.

Sedangkan, untuk biaya seleksi kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 akan dibebankan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.

Kepala BKN juga mewajibkan tiap instansi pusat dan daerah, yang membuka rekrutmen, membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, dan Petugas Helpdesk Instansi.

BKN juga meminta tiap instansi mengumumkan persyaratan pendaftaran seleksinya masing-masing. Poin lainnya dari surat yang disampaikan oleh BKN ke pejabat tingkat pusat dan daerah, yaitu tiap instansi yang akan menggunakan gedung BKN pusat, kantor regional BKN, dan unit penyelenggara teknis BKN sebagai lokasi ujian wajib mengajukan usulan paling lambat sampai 4 Juni 2021.

Profil Kejaksaan RI

Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum dan keadilan, terutama di bidang penuntutan. Jaksa Agung berlaku sebagai pemimpin Kejaksaan dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Mengutip laman resmi Kejaksaan RI, lembaga ini dituntut agar lebih berperan dalam penegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi, kolusi, atau pun nepotisme (KKN). Menurut Pasal 2 ayat 2 UU nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang secara independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah mau pun kekuasaan lain.

Kejaksaan menjadi instansi satu-satunya sebagai pelaksana putusan pidana. Kendati demikian, Kejaksaan turut mengambil bagian dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu menjadi wakil Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Berbagai kewenangan Kejaksaan diatur melalui undang-undang.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH