Menuju konten utama

Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap MA

Dadan Tri Yudianto, divonis pidana penjara selama 5 tahun dan dikenai sanksi denda Rp1 miliar terkait kasus perantara suap jual beli perkara di MA

Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap MA
Dadan Tri Yudianto, perantara suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA), ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, divonis pidana penjara selama lima tahun dan dikenai sanksi denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus perantara suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA). Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

"Dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso saat membacakan putusan.

Teguh menuturkan, jika Dadan tidak mampu membayarkan denda tersebut, hukuman penjaranya ditambah selama tiga bulan. Tak cuma denda dan penjara saja, Dadan juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar.

Teguh menuturkan, PN Tipikor akan menyita barang bukti yang didapat dari kasus jual beli perkara di MA untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Memperhitungkan harta benda yang disita berdasar barang bukti, semua dilelang untuk menutupi uang pengganti," katanya.

Dia menambahkan, jika barang bukti yang disita untuk uang pengganti tidak mencukupi, hukuman penjara Dadan bakal ditambah selama satu tahun.

"Jika tidak punya harta benda, dipidana pidana penjara selama satu tahun," tutur Teguh.

JPU Tuntut Dadan Tri 11 Tahun 5 Bulan

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, selama 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa.

Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, dia dijatuhi pula tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000 subsider 3 tahun pidana penjara.

JPU KPK menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Dalam hal ini, terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11.200.000.000 bersama dengan Hasbi Hasan yang merupakan sekretaris MA saat itu.

Uang tersebut diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Sebab itu, JPU KPK meyakini Dadan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” ucap jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dikutip dari Antara.

Hal-hal memberatkan lainnya adalah terdakwa dinilai berbelit-belit memberikan keterangan dan terdakwa diyakini sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga artikel terkait DADAN TRI YUDIANTO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin