Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Komisaris Wika Dadan Tri

Tim penyidikKPK  telah memperpanjang masa penahanan tersangka Dadan Tri Yudianto untuk 40 hari kedepan.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Komisaris Wika Dadan Tri
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Tim penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY untuk 40 hari kedepan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Ali mengatakan alasan penambahan masa penahanan Dadan adalah karena tim penyidik masih memerlukan tambahan waktu untuk mengungkap peran Dadan dalam perkara ini.

"Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya Tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA," kata Ali.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dengan rincian 11 orang penerima suap dan 6 orang penyuap.

Adapun sebagai penerima suap antara lain adalah 6 orang hakim agung yaitu hakim Sudrajad Dimyati (SD), hakim Gazalba Saleh, hakim Elly Tri Pangestu (ETP), hakim Prasetio Nugroho, hakim Edy Wibowo, hakim sekaligus sekretaris MA Hasbi Hasan.

Ada pula 6 orang PNS di lingkungan MA, yaitu Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB), Redhy Novarisza,

Sedangkan selaku pemberi suap, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Dadan Tri Yudianto, Heryanto Tanaka dan Wahyudi Hardi.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara para pemberi suap disangka melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SKANDAL SUAP MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat