tirto.id - Penukaran uang baru Rupiah banyak dilakukan di bank, menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada akhir Maret 2025. Masyarakat bisa menukarkan uang baru ke bank dengan menyertakan surat permohonan.
Penukaran uang baru menjelang Lebaran, tak lepas dari tradisi bagi-bagi uang di Indonesia ketika Hari Raya Idul Fitri. Tradisi tersebut diperkirakan sudah ada berabad-abad silam. Kemungkinan tradisi bagi-bagi uang, berasal dari negara lain yang mayoritas beragama Islam.
“Dalam sejumlah literatur, berbagi sejumlah kelebihan harta ini merupakan adat kebiasaan yang populer di Kekhalifahan Fatimiyah pada abad ke-10 Masehi,” kata Pelaksana Riset dan Advokasi Kebijakan dari Wahid Foundation pada 2024, sebagaimana ditulis Tirto, 11 April 2024.
Bagi-bagi uang masih menjadi tradisi yang dilakukan hingga kini. Meski di satu sisi, penggunaan uang tunai diperkirakan menurun lantaran banyaknya masyarakat yang beralih ke pembayaran cashless (non-tunai).
Bank Indonesia (BI) misalnya, hanya mengalokasikan uang layak edar sebesar Rp180,9 triliun untuk layanan penukaran uang. Jumlah itu menurun 1,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai Rp183,8 triliun.
Contoh Surat Permohonan Penukaran Uang Baru ke Bank
Ada beberapa cara bagi masyarakat untuk bisa menukarkan uang. Masyarakat diimbau untuk menukarkan uang secara resmi, untuk mengantisipasi uang palsu. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah dengan menukarkan uang ke bank.
Masyarakat bisa menyiapkan uang yang akan ditukar dengan Rupiah baru. Kemudian, persiapkan surat permohonan penukaran uang baru ke bank. Berikut ini contoh format surat permohonan penukaran uang baru ke bank:
----
LOGO INSTANSI - KOP SURAT (BERISI NAMA INSTANSI SECARA LENGKAP)
Alamat: Tulis alamat instansi secara lengkap, beserta nomor telepon dan kode pos
Perihal: Permohonan menukar uang baru
Lampiran: -
Kepada:
Yth. Pimpinan Kantor Bank Indonesia ( BI )
Di (Tergantung kantor wilayah)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: ………
Jabatan: ………..
Unit Kerja: …………
Bermaksud mengajukan permohonan menukarkan uang baru untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih. Adapun rincian sebagai berikut.
Rp. 10.000 sebanyak 100 Lembar = Rp. 1.000.000,-
Rp. 5.000 sebanyak 100 Lembar = Rp. 5.00.000,-
Total Rp. 1.500.000,-
Untuk penukaran akan kami ambil pada Hari/Tanggal : ……….
Demikian surat permohonan ini kami buat dengan harapan untuk dapat dikabulkan. Atas perhatian dan pertimbangannya kami sampaikan terima kasih.
Kota, Tanggal Bulan Tahun
Tanda tangan
----
Selain menukarkan uang baru lewat bank, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan dari Bank Indonesia (BI) lainnnya. Salah satunya melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.
BI menyediakan sejumlah tempat penukaran uang, salah satunya melalui Kas Keliling. Pastikan tukarkan uang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, sebelum menukar uang, masyarakat perlu mendaftarkan diri dengan pemesanan di aplikasi/situs PINTAR. Berikut caranya:
- Masuk ke laman https://pintar.bi.go.id/
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
- Pilih Provinsi dan cari lokasi terdekat
- Setelah itu tentukan tanggal dan jam penukaran
- Isi data pemesan, seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama lengkap, nomor telepon, hingga email
- Isi jumlah lembar Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan batas penukaran
- Setelah semua proses selesai, simpan bukti pemesanannya
- Bawa bukti pemesanan tersebut dan KTP asli saat penukaran berlangsung
Editor: Fitra Firdaus