Menuju konten utama

CISSReC: Rencana Blokir Pokemon Go Mengada-Ada

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha mengatakan pemblokiran game Pokemon Go harus berlandaskan hukum.

CISSReC: Rencana Blokir Pokemon Go Mengada-Ada
Bermain Pokemon GO. [Tirto/TF Subarkah]

tirto.id - Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha mengatakan pemblokiran game Pokemon Go harus berlandaskan hukum.

Pratama yang dalam surat elektroniknya yang diterima Antara di Semarang, Jumat (15/7/2016) menilai pemerintah mengada-ada terkait dengan rencana memblokir Pokemon Go.

Menurut Pratama, permainan itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Ia menegaskan bahwa soal blokir-memblokir ini sebenarnya ada payung hukumnya (Permen Kominfo No. 19/2014). Namun, aturan tersebut hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi, dan SARA.

"Jadi, perlu dilihat juga mana yang dilanggar Pokemon Go di sini," kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

Meski belum jelas apa yang menjadi sebabnya, menurut Pratama, rencana pemblokiran itu membuat para pemain Pokemon Go di Tanah Air turut cemas.

Kekhawatiran Di sisi lain, dia mengatakan bahwa game itu sempat memunculkan kekhawatiran karena adanya celah keamanan di Pokemon Go versi iOS. Namun, itu pun sudah ditutup oleh pengembangnya.

"Ini pun juga tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk memblokir Pokemon Go di Tanah Air," katanya.

Undang-Undang ITE sendiri, kata dia, tidak mengatur sama sekali tentang wewenang pemblokiran. Oleh karena itu, lahirnya Permen No. 19/2014 menjadi payung hukum. Namun, pemerintah tidak bisa dengan mudahnya memblokir aplikasi-aplikasi tanpa melihat secara teknis.

Pokemon Go sendiri sebenarnya baru dirilis secara resmi di tiga negara, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru. Di luar negara tersebut ternyata Pokemon Go sudah banyak dipakai, terutama lewat android dengan menginstal APK (Android Package Kit) di luar Google Play Store. File APK sendiri adalah file yang digunakan untuk menginstal aplikasi maupun game di android.

"Patut diwaspadai juga adanya kemungkinan pihak yang tidak bertanggung jawab menempelkan malware (perangkat perusak) dan virus pada file APK Pokemon Go di luar Play Store. Korban yang mengalami ini cukup banyak, terutama karena banyak orang tidak sabar menunggu versi resmi di negaranya masing-masing," katanya.

Ia menambahkan, "Memang ada risiko menginstal Pokemon Go lewat APK di luar Play Store. Paling aman kita bersabar menunggu memasang aplikasi sampai rilis resminya ada di Tanah Air atau kalau yakin bahwa APK yang diinstal bebas malware atau virus. Yang paling penting, buat akun Gmail baru khusus untuk bermain Pokemon Go," katanya.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini