Menuju konten utama

Cemaran Batu Bara di Bekasi, Pemerintah Mesti Tindak Korporasi

Ketika penggunaan batu bara menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran, pelanggarannya tak hanya administratif, tapi juga menyangkut hak asasi manusia.

Cemaran Batu Bara di Bekasi, Pemerintah Mesti Tindak Korporasi
Aktivitas bongkar muat batu bara milik salah satu perusahaan pertambangan di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (17/9/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua September turun sekitar 1,75 persen dari 105,33 dolar AS per ton pada periode pertama September menjadi 103,49 dolar AS per ton pada periode kedua September. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar

tirto.id - Lingkungan masyarakat Kaliabang Bahagia di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, dicemari debu hitam yang belakangan menempel di rumah, lantai, hingga perabot mereka. Polusi udara berupa partikel residu atau debu hitam pekat ini menjadi momok bertahun-tahun bagi warga setempat, dan kali ini cemaran debu hitam paling terparah.

Debu pekat tersebut diduga berasal dari proses pembakaran batu bara di salah satu pabrik dekat pemukiman. Warga pun menganggap, sampai sekarang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi belum mengambil langkah tegas.

Seturut pemberitaan Kumparan, Ketua RT 001 RW 004, Saepudin, mengatakan warganya sudah sangat terbebani. Debu hitam yang menempel bukan hanya kotoran halus, tetapi berbentuk butiran keras menyerupai pasir.

“Banyak warga mengeluh, lantai sudah dipel tapi tetap hitam lagi, begitu terus. Pagi hari yang paling parah. Ini bukan kejadian baru, tetapi terus berulang,” ujar Saepudin.

Ia menuturkan bahwa dalam beberapa minggu terakhir rumah-rumah warga dipenuhi bercak hitam. Bahkan telapak kaki orang yang berjalan di lantai rumah langsung berubah gelap.

Yang semakin membuat warga heran, tak satu pun perwakilan perusahaan datang untuk memberikan penjelasan atau meminta maaf.

“Selama ini tidak ada kompensasi, tidak ada peninjauan. Pemerintah pun belum mengambil tindakan nyata,” tegasnya.

Masalah debu juga dirasakan oleh Pondok Pesantren Fathul Baari Indonesia yang dipimpin Kiai Jamalullail. Pengurus ponpes, Sodik Gunawan, mengatakan kondisi kebersihan di lingkungan pesantren menjadi kacau.

“Peralatan di sini penuh debu, kotor, semuanya menghitam. Santri ada 72 orang. Alhamdulillah belum ada yang sampai sesak napas, tapi kasus batuk dan pilek cukup banyak,” kata Sodik.

Ponpes yang berada tepat di belakang pabrik semakin merasa khawatir, namun mereka belum mengetahui dengan pasti pabrik mana yang menjadi sumbernya, sebab area industri di wilayah itu cukup padat.

Sementera itu, Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Rahman Hakim, turut meninjau lokasi. Ia menyebut perusahaan yang diduga menjadi penghasil debu sudah berulang kali bermasalah.

“Sebut saja BKP. Kita sudah sering merekam aktivitasnya, dan berkali-kali mereka membuang limbah ke kali. Udara di sini juga menyengat. Tapi DLH selalu lemah. Datang hanya untuk memotret, lalu pulang tanpa tindakan,” ujar Arif.

Dia menekankan bahwa DLH Kota Bekasi harus berhenti sekadar hadir tanpa langkah nyata dan mulai menjalankan aturan sebagaimana mestinya.

“Saya punya anak kecil, saya punya keluarga. Warga di sini juga berhak menghirup udara bersih. Pemerintah tidak boleh diam,” katanya.

Arif menegaskan akan membawa masalah ini ke pimpinan DPRD dan Komisi II yang membidangi urusan industri serta lingkungan. Menurut Ketua RT Saepudin, petugas DLH memang sudah beberapa kali datang, tetapi warga merasa tidak ada perubahan.

“Iya, mereka datang, tetapi ya hanya itu. Tidak ada tindak lanjut. Padahal debunya makin menjadi-jadi,” ujar Saepudin.

Warga menduga sumber debu berasal dari pabrik yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar dan memiliki cerobong tinggi. Debu disinyalir keluar pada malam hari saat aktivitas warga mulai sepi.

Masalah Laten

Debu hitam yang mencemari lingkungan masyarakat Kelurahan Pejuang sudah terjadi sejak masa lampau, seturut aktivitas industri yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi demi operasional pabrik. Pengaduan awalnya disampaikan oleh warga dari wilayah RW 01 dan 02 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, berkaitan dengan pencemaran debu oleh PT PAS.

Dalam rilis Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, tercatat ada laporan pada 26 Januari 2018. Berikutnya, dilakukan verifikasi lapangan atas pengaduan warga dan disandingkan dengan hasil pengawasan rutin yang dilakukan pada akhir Desember 2017 yang mencakup di tiga korporasi. Selain PT PAS, ada PT BAS, PT CHP, dan PT BKP.

Merujuk pertimbangan kedekatan jarak antara permukiman penduduk dengan sumber pencemar dan mengkalkulasikan penggunaan batu bara sebagai bahan bakar—maka ditemukan fakta bahwa perusahaan tersebut memang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar.

Penetapan harga batu bara acuan periode kedua September

Aktivitas bongkar muat batu bara milik salah satu perusahaan pertambangan di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (17/9/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua September turun sekitar 1,75 persen dari 105,33 dolar AS per ton pada periode pertama September menjadi 103,49 dolar AS per ton pada periode kedua September. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar

Disebut DLH Kota Bekasi, PT PAS mempunyai dua boiler batu bara yang bercokol dalam pabrik, dilengkapi cerobong yang dioperasikan selama tiga shift atau 24 jam nonstop. Berdasarkan hasil uji, kualitas emisi dan ambient diklaim DLH masih memenuhi baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Rl nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Namun, DLH tidak menyebut berapa nilainya.

Adapun PT CHP memiliki satu cerobong boiler batu bara yang beroperasi satu shift. Cerobong dimaksud telah dilengkapi dengan filter. Hasil uji emisi dan ambient lagi-lagi diklaim memenuhi baku mutu.

Di sisi lain, PT BKP disebut memiliki beberapa cerobong boiler batu bara. Akan tetapi, DLH setempat tidak mendapatkan informasi berkaitan dengan instalasi pengendali emisi. Meski tidak ada instrumen pengendalian emisi, DLH mengklaim pula hasil uji kualitas emisi dan ambient masih memenuhi baku mutu. Kendati demikian, hasil uji petik yang dilakukan oleh Bidang PPKLH, terdapat satu parameter yang melebihi baku mutu.

Pada saat verifikasi dilakukan, DLH Kota Bekasi juga melakukan verifikasi ke PT BA. Korporasi ini disebut-sebut mengeluarkan debu hitam juga. Hasil temuan menunjukkan, perusahaan ini tidak menggunakan batu bara sebagai bahan bakar. Hanya saja, perusahaan memiliki proses shot blast yang berpotensi menghasilkan debu yang dapat terpapar ke udara.

DLH Kota Bekasi mengakui ihwal pengujian tidak dilakukan disaat produksi sedang masa puncak. Lokasi titik sampling ambient juga tidak sesuai arah angin dominan. Lain itu, jumlah titik sampling juga disebut kurang ideal.

Meski metode uji diakui belum ideal untuk memetakan cemaran akibat aktivitas industri, DLH justru menyarankan agar perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemantauan pengujian kualitas udara dengan waktu sampling minimal 24 jam. Sampai saat itu, DLH Kota Bekasi masih berkutat soal menentukan sumber pencemar utama, dikarenakan debu atau partikulat yang sangat kecil, dan diklaim sangat mudah tertiup angin.

Perlu Ketegasan

Di tengah polemik pencemaran udara di Medan Satria, Koordinator Bidang Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, Uki, menyoroti kemungkinan adanya PLTU captive—pembangkit listrik tenaga uap yang khusus digunakan untuk kebutuhan industri.

Berbeda dengan PLTU milik PLN yang memasok listrik untuk masyarakat, fasilitas captive hanya melayani operasional pabrik. Karena itu, sejak awal pemerintah seharusnya memastikan apakah pabrik-pabrik seperti PT BKP dan PT PAS telah memasukkan penggunaan batu bara dalam dokumen lingkungan mereka, termasuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) maupun Analisis Dampak Lingkungan (Andal).

“Jika penggunaan batu bara tidak pernah dicantumkan, maka setiap aktivitas yang terkait—mulai dari pembakaran hingga pembuangan limbah—secara otomatis dianggap menyalahi aturan. AMDAL sendiri merupakan dasar paling penting dari seluruh proses perizinan industri, sehingga pelanggaran pada tahap ini berarti pelanggaran pada fondasi perizinan,” kata Uki kepada Tirto, Senin (17/11/2025).

Harga batubara acuan bulan Juni 2025

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/6/2025). Kementerian ESDM menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk penjualan periode kedua Juni 2025 sebesar 98,61 dolar AS per ton atau mengalami penurunan 2,36 dolar AS per ton dari HBA pada periode pertama Juni yakni 100,97 dolar AS per ton. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.

Menurutnya, konteks AMDAL berada di bawah rezim hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran dokumen tersebut juga dapat berbenturan dengan regulasi tata ruang.

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi, misalnya, terdapat kebijakan pemindahan aktivitas industri ke bagian selatan karena kawasan utara telah mengalami tekanan ekologis yang berat.

“Namun faktanya, praktik industri di wilayah utara masih terus berlangsung. Konsep industri itu semestinya ramah lingkungan. Jika batu bara digunakan tanpa pengendalian, pemerintah tidak boleh berpaling dari dampaknya terhadap manusia dan alam,” ujar Uki.

Uki menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang layak dan bersih. Ketika penggunaan batu bara menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran, pelanggaran tersebut bukan hanya administratif, melainkan juga menyentuh aspek hak asasi manusia.

“Tanggung jawab pemerintah sesungguhnya cukup jelas. Baik UU PPLH 2009 maupun peraturan daerah mengenai tata ruang memberikan mandat pengawasan ketat terhadap kawasan industri. Pemantauan berkala terhadap limbah—apakah sudah diolah, apakah kadarnya sesuai batas aman—seharusnya menjadi rutinitas, bukan pengecualian. Namun, praktik di lapangan menunjukkan celah besar. Pengawasan oleh dinas lingkungan hidup, baik tingkat provinsi maupun kota, kerap disebut tidak berjalan optimal,” urainya.

“Padahal risiko kesehatan akibat batu bara tidak bisa dianggap remeh. Partikel halus seperti PM2.5 dan PM10 dapat masuk jauh ke dalam paru-paru, memicu gangguan pernapasan, penyakit kronis, hingga mengganggu sistem reproduksi. Mereka yang tinggal jauh dari PLTU pun bisa terdampak, apalagi warga yang tinggal tepat di sekitar pabrik dengan sistem boiler batu bara,” imbuhnya.

Dalam situasi ini, kata Uki, publik menunggu langkah nyata pemerintah. Dia mewanti-wanti pemerintah punya kewenangan untuk menindak industri yang melanggar Andal. Tapi selama ini responsnya hanya formalitas.

”Pemerintah tidak boleh memandang persoalan ini dari kacamata ekonomi semata,” kata dia.

Sebab, pada akhirnya, masyarakatlah yang menanggung dampak langsung. “Mereka menghirup udara yang tercemar, sementara industri terus beroperasi. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, masalah ini hanya akan berulang—dan korbannya tetap sama, warga di sekitar kawasan industri,” ungkap Uki.

Baca juga artikel terkait LIMBAH atau tulisan lainnya dari Rohman Wibowo

tirto.id - News Plus
Reporter: Rohman Wibowo
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Farida Susanty