Menuju konten utama

Cek Penerima KJP Plus Oktober 2021: Besaran Dana & Fasilitasnya

KJP Plus adalah program Pemprov DKI Jakarta yang bergerak dalam bidang pendidikan.

Cek Penerima KJP Plus Oktober 2021: Besaran Dana & Fasilitasnya
Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seusai berbelanja kebutuhan pokok menggunakan kartu tersebut di Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun. Program ini ditujukan untuk anak dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi dengan batasan usia sekolah 8-21 tahun.

Tujuan program ini untuk menjamin akses pendidikan dan kualitas layanan pendidikan. Dilansir dari akun resmi Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, hingga saat ini penerima KJP Plus tahap pertama di tahun 2021 telah tercatat sejumlah 859.488 siswa.

Anda dapat menilik apakah Anda terdaftar di KJP Plus atau tidak melalui link ini.

Dalam penerapannya, KJP Plus hanya boleh digunakan untuk pembelian barang-barang yang berkaitan dengan pendidikan, seperti: alat tulis sekolah, seragam, pembayaran ekstrakurikuler yang tidak ditanggung oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah. Selain itu, dana KJP Plus juga dapat dimanfaatkan untuk pembelian komputer/laptop sebagai sarana penunjang belajar.

Dilansir dari laman resmi KJP Jakarta, pemanfaatan dana KJP Plus digunanakan secara non-tunai dengan menggunakan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus. Ketika Anda melakukan transaksi dengan memanfaatkan dana KJP Plus, maka yang perlu diperhatikan adalah Anda harus menyimpan fotokopi struk pembelian yang nantinya dilaporkan ke pihak sekolah.

Besaran Dana KJP Plus

Besaran dana KJP berbeda-beda di setiap jenjang pendidikan. Disebutkan dalam laman KJP Jakarta, berikut besar dana KJP yang didapatkan masing-masing siswa.

  • Untuk jenjang SD/MI/SDLB total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp250.000 dan untuk spp sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp130.000 per-bulan.
  • Untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp300.000 dan untuk spp sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp170.000 per-bulan.
  • Untuk jenjang SMA/MA/SMALB total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp420.000 dan untuk spp sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp290.000 per-bulan.
  • Untuk jenjang SMK total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp450.000 dan untuk spp sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp240.000 per-bulan.
  • Untuk jenjang PKBM total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp300.000,-.

Alokasi dana KJP telah diatur sebagaimana berikut ini:

  • Pemanfaatan dana KJP untuk siswa sekolah swasta akan di-auto debet dari rekening siswa ke rekening sekolah guna pembayaran SPP.
  • Apabila besaran SPP siswa di bawah jumlah alokasi maka akan di auto debet sebesar jumlah SPP ke rekening sekolah, sedangkan sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa.
  • Selanjutnya, apabila SPP siswa di atas jumlah alokasi, maka akan di auto debet sebesar jumlah alokasi dan kekurangannya menjadi tanggung jawab orang tua siswa.

Selain mendapatkan sejumlah uang untuk keperluan sekolah, siswa pemilik KJP Plus juga mendapatkan fasilitas lain, seperti: gratis menggunakan TransJakarta dengan menunjukkan kartu KJP Plus, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah. Selain itu, siswa pemilik KJP juga dapat masuk ke Ancol secara gratis dengan cukup menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

Tidak hanya fasilitas gratis TransJakarta dan masuk Ancol, pemegang kartu KJP juga mendapatkan beragam fasilitas lainnya, seperti: gratis masuk museum, gratis masuk ragunan, hingga gratis masuk Monas.

Informasi terkait KJP Plus lainnya dapat di akses melalui laman resmi KJP Jakarta atau dapat juga melalui akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta. Terkait pengaduan dan informasi lainnya dapat juga melalui pengaduan WA yaitu di 0812-8483-4229.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Anisa Wakidah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Anisa Wakidah
Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Alexander Haryanto