Menuju konten utama

Catatan Kontras: Tahun 2019 HAM Tak Diberi Ruang & Demokrasi Hilang

Koordinator Kontras Yati Andriyani memberikan catatan kritis pada Hari Hak Asasi Manusia Tahun 2019 ini. 

Catatan Kontras: Tahun 2019 HAM Tak Diberi Ruang & Demokrasi Hilang
Koordinator Kontras Yati Andriyani memberikan keterangan pers. tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Koordinator Kontras Yati Andriyani memberikan catatan kritis pada Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2019 ini. Ia menilai selama satu tahun terakhir, HAM tidak diberi ruang dan demokrasi menghilang.

"Kami menemukan pada tahun 2019 ada situasi di mana demokrasi dan penegakan HAM berjalan mundur dengan parameter indikator. Khususnya berkaitan dengan persoalan kasus HAM dan kebijakan pemerintah tahun 2019," kata dia di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Yati melihat terdapat tiga petisi besar yang menyebabkan kemunduran demokrasi selama satu tahun belakangan. Pertama, dinamika politik selama dan usai pemilihan presiden dan wakil presiden yang memuncak dalam peristiwa kekerasan pada tanggal 21-23 Mei 2019.

Kemudian meletupnya kemarahan rakyat Papua atas serangan rasisme kepada terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya. Sehingga menyulut rentetan demonstrasi secara masif di seluruh wilayah Papua dan memuncak pada kekerasan dan kerusuhan di Jayapura dan Wamena pada bulan September 2019.

Lalu yang ketiga rangkaian demonstrasi mahasiswa dan masyarakat pada bulan September yang menolak sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) buatan DPR RI dan Pemerintah. Mereka menolak sejumlah RUU itu lantaran mengancam kebebasan sipil dan dianggap merugikan rakyat kecil.

Ketiga peristiwa besar itu, kata Yati, telah menyebabkan kriminalisasi terhadap demonstran. Seperti melakukan penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang hingga jatuhnya korban jiwa.

"Secara efektif telah membungkam dan menurunkan level kebebasan rakyat untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik pemerintahan," ucapnya.

Selain itu, dia juga mengkritisi terkait sembilan berkas pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini masih mandeg di Kejaksaan Agung.

Sembilan berkas itu adalah berkas Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Penembakan Misterius, Peristiwa Talangsari Lampung, Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997 1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi l dan Semanggi ll, Peristiwa Wasior dan Wamena, serta Peristiwa Simpang KKA dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis Lainnya.

Pada 2019 ini, menurutnya, pemerintah belum menemukan satu upaya dan langkah nyata untuk menuntaskan kasus tersebut. Namun hanya wacana dari Dewan Kerukunan Nasional yang berada di bawah Menkopolhukam.

"Pada akhir 2019 ini, kami juga dengan Menkopolhukam akan mendorong kembali komisi kebenaran dan rekonsiliasi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait HARI HAM 10 DESEMBER atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri