Menuju konten utama

Cara & Prosedur Membuat SKTM Sebagai Syarat Daftar KIP Kuliah 2021

Salah satu program bantuan yang membutuhkan SKTM dan saat ini sedang berjalan adalah KIP Kuliah, bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Cara & Prosedur Membuat SKTM Sebagai Syarat Daftar KIP Kuliah 2021
Ilustrasi sktm. foto/istockphoto

tirto.id - Ada sejumlah program bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan dari pemerintah yang membutuhkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

SKTM menjadi salah satu dokumen untuk menyatakan bahwa pemegangnya adalah penduduk Indonesia yang tidak mampu.

Salah satu program bantuan yang membutuhkan SKTM dan saat ini sedang berjalan adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP). Pendaftaran KIP Kuliah tahun ini telah dibuka pada 8 Februari 2021.

PIP sendiri sudah dijalankan oleh Pemerintah Indonesia sejak 2014 lalu, yang merupakan bentuk kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu program utama PIP adalah KIP, termasuk KIP Kuliah yang diperuntukkan untuk pelajar tidak mampu.

Dikutip dari laman resmi Indonesia Pintar, SKTM merupakan salah satu syarat untuk pengajuan KIP apabila calon siswa tidak tergabung dalam program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

SKTM sendiri bisa diajukan melalui RT atau RW juga Kelurahan atau Desa. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan SKTM:

  • Surat pengantar dan keterangan RT atau Kelurahan.

  • Beberapa daerah akan diminta membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT dan 2 orang saksi.

  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.

  • Fotocopy KTP 2 orang saksi.

  • Tanda lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

  • Pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing berukuran 5R.

Prosedur pengajuan SKTM

Untuk pengajuannya sendiri akan berbeda pada masing-masing wilayah. Beberapa daerah dapat mengajukan SKTM langsung di kelurahan atau kantor desa, namun sebagian lagi perlu mengajukannya ke kantor kecamatan atau ketiganya. Menanyakan prosedur ke penjabat setempat seperti ketua RT atau RW akan sangat membantu.

Prosedurnya memakan waktu kurang lebih satu hari. Selain itu pengajuan SKTM juga tidak dipungut biaya apapun. Secara umum, berikut ini adalah prosedur pendaftaran SKTM:

  • Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan petugas yang berlaku atau penerima berkas yang berada di kantor desa, kelurahan, maupun kecamatan.

  • Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membuat surat keterangan tidak mampu kemudian menyampaikan ke Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial

  • Kasi Kesejahteraan Sosial akan melakukan verifikasi

  • Lurah, kepala desa, atau camat akan memberikan tandatangan dan menurunkan ke staff kelurahan melalui sekretaris atau Kasi

  • Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat keterangan tidak mampu

  • Pemohon mengambil surat keterangan tidak mampu.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani