Menuju konten utama

Link Pendaftaran KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021 beserta syarat penerima KIP KULIAH 2021.

Link Pendaftaran KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Ilustrasi kuliah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021 telah dibuka di kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang dimulai dari pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah mulai tanggal 8 Februari 2021.

Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi atau universitas, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup, demikian dikutip laman resmi KIP Kuliah Kemdikbud.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP

Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi

di Perguruan Tinggi.

Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021

Berikut tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021

No.KegiatanDibukaDitutup
1Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah08 Februari 202131 Oktober 2021
2SNMPTN14 Februari 202123 Februari 2021
3SNMPN12 Februari 202118 Maret 2021

Syarat Penerima KIP KULIAH 2021

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Link Pendaftaran KIP Kuliah 2021 kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH