tirto.id - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021 telah dibuka di kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang dimulai dari pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah mulai tanggal 8 Februari 2021.
Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi atau universitas, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup, demikian dikutip laman resmi KIP Kuliah Kemdikbud.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP
Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi
di Perguruan Tinggi.
Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021
Berikut tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021
No. | Kegiatan | Dibuka | Ditutup |
1 | Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah | 08 Februari 2021 | 31 Oktober 2021 |
2 | SNMPTN | 14 Februari 2021 | 23 Februari 2021 |
3 | SNMPN | 12 Februari 2021 | 18 Maret 2021 |
Syarat Penerima KIP KULIAH 2021
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Editor: Agung DH