Menuju konten utama

Cara Penukaran Uang Baru di pintar.bi.go.id untuk Lebaran 2022

Cara penukaran uang baru di pintar.bi.go.id mulai 4-8 April 2022.

Cara Penukaran Uang Baru di pintar.bi.go.id untuk Lebaran 2022
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Bank Indonesia membuka layanan tukar uang lebaran dengan pesan di aplikasi PINTAR dan datang ke Kas Keliling Terdekat. Mengutip dari Instagram @bank_indonesia, layanan ini berlaku mulai 4-28 April 2022.

Pemesanan penukaran uang rupiah melalui Kas Keliling Bank Indonesia dilakukan dengan memilih lokasi, tanggal, dan waktu layanan kas keliling yang tersedia pada menu PINTAR.

Menurut laman Pintar BI, selain melalui kas keliling Bank Indonesia, penukaran juga bisa dilakukan melalui kantor bank terdekat di seluruh wilayah Indonesia.

Apa Itu Kas Keliling?

Kas Keliling adalah layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia. Lokasi Kas Keliling dan waktu penukaran uang rupiah dapat diakses melalui aplikasi PINTAR.

Ketika akan menukarkan uang melalui Kas Keliling, Anda harus memastikan:

- Sudah menghitung total nominal uang rupiah yang akan ditukarkan.

- Memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Adapun tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah, yaitu:

a. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

c. Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR.

Saat melakukan penukaran uang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

2. Membawa uang rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

3. Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19.

Cara Penukaran Uang Baru di pintar.bi.go.id

Berikut ini adalah tata cara pemesanan penukaran uang:

1. Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/;

2. Pilih menu “Penukaran Uang rupiah Melalui Kas Keliling”;

3. Selanjutnya pilihlah provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan;

3. Aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia;

4. Kemudian, isikan data pemesanan meliputi:

  • NIK-KTP
  • Nama
  • No telepon
  • Email
5. Isi jumlah lembar/ keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui Kas Keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Dalam penukaran uang rupiah melalui kas keliling, lakukan penukaran uang rupiah untuk jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

Syarat Penukaran Uang Baru

Melansir dari Buku Panduan Kas Keliling, berikut ini adalah ketentuan penukaran uang melalui Kas Keliling:

1. Pemesanan penukaran uang dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.

3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.

4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

Contoh:

▪ NIK KTP 1234567890123456 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27

Desember 2021.

▪ NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Desember

2021.

▪ Pada tanggal 28 Desember 2021, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan

5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

Baca juga artikel terkait PENUKARAN UANG atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Dipna Videlia Putsanra