Menuju konten utama

Cara Mendapatkan BLT BBM: Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Cara mendapatkan BLT BBM dapat dicek di link cekbansos.kemensos.go.id. Berikut selengkapnya.

Cara Mendapatkan BLT BBM: Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Petugas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada warga di kawasan Pesapen, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Cara mendapatkan BLT BBM dapat dicek daftar penerimanya di link cekbansos.kemensos.go.id. Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar, dan pertamax dengan persentase penyesuaian harga berkisar 16 persen sampai 32 persen pada Sabtu, 3 September 2022.

Untuk meredam dampak ekonomi akibat kenaikan harga BBM, pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) BBM senilai Rp12,4 triliun yang dialokasikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu dengan nominal Rp150.000 per bulan yang akan diberikan selama empat bulan terhitung sejak September 2022.

BLT tersebut akan dibayar Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran PT Pos Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan subsidi upah senilai Rp600 ribu per orang untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan total anggaran mencapai Rp9,6 triliun.

Pemerintah daerah diarahkan untuk memakai 2 persen dana transfer umum untuk bantuan angkutan umum, ojek daring, dan juga nelayan dengan nilai mencapai Rp2,17 triliun.

Pemerintah menghadirkan bantalan-bantalan sosial itu sebagai kebijakan strategis untuk mendorong daya beli masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM.

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022

BLT BBM ini merupakan jenis bansos yang diterima bersamaan dengan bansos lainnya. Berikut cara cek penerima BLT BBM di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.

4. Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika kode huruf kurang jelas, klik "refresh" untuk mendapatkan kode baru.

6. Kemudian, klik "cari data".

7. Akan muncul data apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima manfaat Kemensos.

Cara Mendapatkan BLT BBM lewat Usul Sanggah

Anda juga dapat mengusulkan permintaan BLT BBM melalui program usul sanggah yang bisa dilihat di dalam Aplikasi Cek Bansos.

Pemilik akun dapat mendaftarkan diri, keluarga, warga atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

Berikut selengkapnya tentang cara menggunakan fitur Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos.

1. Mengunduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau IOS

2. Klik tombol menu "Daftar Usulan" pada halaman menu

3. Klik tombol "Tambah Usulan"

4. Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan

5. Calon Penerima Manfaat Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)

6. Unggah 2 foto, yaitu KTP dan rumah tampak depan.

Laman berita Antaranews melaporkan, Pertamina juga telah mengeluarkan skema sebagai filter pembelian BBM di SPBU dengan memisahkan antara konsumen yang layak mendapatkan BBM bersubsidi dan konsumen yang tidak layak mendapatkan BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan yang terdaftar pada platform MyPertamina.

Perseroan mengklaim sudah ada satu juta unit kendaraan yang telah terdaftar ke dalam platform MyPertamina dengan rincian 70 persen jenis kendaraan pertalite dan 30 persen kendaraan pengguna solar.

Data kendaraan yang telah masuk ke dalam platform MyPertamina berhak menikmati program subsidi tepat.

Pertamina terus menambah titik stan pendaftaran langsung untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mendaftar ke platform MyPertamina.

Selain layanan pendaftaran langsung, perseroan juga mengajak pemilik kendaraan untuk mendaftar secara daring melalui laman subsiditepat.mypertamina.id dan menu Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.

Baca juga artikel terkait BLT BBM 2022 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yantina Debora