tirto.id - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa dilaporkan hingga 31 Maret 2020. Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.
SPT Tahunan dilaporkan secara langsung, pos atau jas ekspedisi, DJP online (e-filing) dan menggunakan Application Service Provider (ASP). Berikut cara melampotkan SPT Tahunan:
Lapor SPT Secara Langsung
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:
- TPT, meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar; atau
- Layanan di Luar Kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan).
Dalam hal SPT Tahunan tersebut merupakan:
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
- SPT 1770;
- SPT Tahunan Pembetulan;
- SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang menyatakan lebih bayar; disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.
Lapor SPT melalui Pos/Jasa Ekspedisi
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, WP menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.
Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. Pastikan alamat KPP yang dituju benar.
Cara Lapor SPT melalui DJP Online
Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui http://djponline.pajak.go.id. Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik.
Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki tiga mekanisme, yaitu:
- e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS;
- e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan;
- e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).
Tahapan Lapor SPT dengan E-Filing:
1. Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) yang digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing. Aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat.
2. Kunjungi dan daftar di djponline.pajak.go.id dan buka email untuk melakukan aktivasi akun.
3. Setelah akun diaktivasi melalui email, masuk lagi ke djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan password DJPonline yang baru dibuat.
4. Klik menu e-filing, pilih buat SPT, pilih jawaban dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
5. Setelah isian dan formulir diisi lengkap, klik persetujuan, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.
6. Buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau sms, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik 'Kirim SPT'.
7. Buka email dan pastikan Anda sudah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silakan cetak dan disimpan.
8. Jangan lupa untuk menyimpan: NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT tahun berikutnya.
Lapor SPT melalui ASP
Sampai saat ini telah ditunjuk empat Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) SPT Elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT, yaitu:
1. PT. Sarana Prima Telematika - www.spt.co.id
2. PT. Mitra Pajakku - www.pajakku.com
3. PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk - https://eform.bri.co.id/efiling
4. PT. Achilles Advanced Systems - www.online-pajak.com
Editor: Agung DH