Menuju konten utama

Cara dan Tahapan Mengurus Izin untuk Mendirikan Cafe

Tahapan dan cara mengurus izin mendirikan cafe di Indonesia.

Cara dan Tahapan Mengurus Izin untuk Mendirikan Cafe
Ilustrasi mesin kopi beroperasi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Indonesia menerapkan sistem online Single Submission (OSS) pada 2018 bagi perusahaan atau perorangan yang hendak mengurus izin usaha.

Izin usaha dari pemerintah untuk restoran atau kafe berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.

Untuk membuat TDUP, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha, yakni sebagai berikut ini, seperti dikutip dari situs web Indonesia.go.id.

1. Akta Pendirian dan SK Menteri

Akta Pendirian dapat dibuat dengan bantuan notaris, kemudian pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Akta ini diperuntukkan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, atau firma. Jika membuka usaha secara perseorangan, dokumen ini tidak dibutuhkan.

2. KTP Pemilik Usaha

Dokumen yang dibutuhkan selanjutnya yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik dan direktur perusahaan disertai dokumen bukti ketaatan pajak dan fotokopi NPWP.

Jika pemilik merangkap sebagai direktur perusahaan, berarti hanya dihitung satu orang. Semua dokumen difotokopi beberapa rangkap, karena akan digunakan sebagai lampiran di banyak berkas.

3. Surat Izin Gangguan

Surat HO atau Hinder Ordonnantie diperlukan untuk menjamin usaha yang diajukan mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, permukiman, atau masyarakat sekitar tempat usaha.

Selain mendapatkan persetujuan dari tetangga sekitar lokasi, penggolongan izin gangguan juga dikategorikan berdasarkan skala usaha, luas lahan, intensitas gangguan, serta apakah lokasinya berada di tepi jalan primer atau sekunder.

Apabila luas lokasi kurang dari atau sama dengan 100m2, pengurusan Surat HO dilakukan di kantor kelurahan, sedangkan jika luas lokasi lebih luas dari itu, maka pengurusan dilakukan di kantor kecamatan atau wali kota.

Selain Surat HO biasanya juga akan diminta surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan rencana usaha.

4. Surat Keterangan Domisili (SKD)

Surat Keterangan Domisili (SKD) dikeluarkan kelurahan atau kecamatan setempat. Surat ini berisi verifikasi lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan.

Surat ini juga menyatakan lokasi usaha bersertifikat kepemilikan yang sah, mengikuti luasan yang digambarkan dengan benar, beralamat yang benar, serta semua aset yang terkait telah bebas dari sengketa.

5. Surat Pernyataan

Setelah dokumen-dokumen legal terpenuhi, pemohon diwajibkan mengisi beberapa surat pernyataan (biasanya variatif tergantung kebutuhan setiap kabupaten/kota).

Umumnya mencakup pernyataan bermaterai yang isinya bersedia mengikuti peraturan dan norma yang berlaku, tidak melanggar Undang-undang dan hukum, menyatakan semua dokumen asli, bersedia mengikuti aturan perpajakan, membayar retribusi daerah, menjamin ketentraman, dan lain-lain.

Tahapan Setelah TDUP

Setelah mendapatkan TDUP, pemohon harus mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS). Sertifikat pengakuan ini menjamin kesehatan prosedur dan produk makanan dan minuman yang dijual.

Sertifikat ini sudah menjadi syarat wajib di banyak daerah. Di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, syarat memperoleh SLS di antaranya memiliki sertifikasi pelatihan/kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.

Setidaknya diperlukan dua sertifikat kursus yaitu bagi Penanggung Jawab Usaha dan minimal satu orang untuk Penjamah Makanan, termasuk chef, barista, atau pengelola lain yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.

TDUP dan SLS menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB digunakan sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaa (TDP) yang tadinya digunakan sebagai izin mendirikan usaha pariwisata.

Jika TDUP telah terdaftar lengkap, tetapi SLS masih dalam proses, maka pemilik diberi waktu antara 3 hingga 12 bulan untuk mengurus, baru kemudian mendapatkan NIB.

Pemerintah juga menyediakan layanan permohonan izin usaha melalui web oss.go.id yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam portal tersebut telah tersedia informasi dan panduan untuk mengajukan izin usaha melalui sistem yang telah terintegrasi dengan seluruh jaringan di Indonesia.

Sistem OSS juga menggantikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah dicabut di beberapa daerah sejak 2018.

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Bisnis
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH