Menuju konten utama

Cara Daftar Ulang PPDB SMK BALI 2022 Mulai 5-7 Juli dan Linknya

Tata cara daftar ulang PPDB SMK Bali 2022 dan link registrasi kembali.

Cara Daftar Ulang PPDB SMK BALI 2022 Mulai 5-7 Juli dan Linknya
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Bali sampai pada tahap pendaftaran ulang yang akan dilaksanakan mulai Selasa, 5 Juli 2022 sampai dengan Kamis, 7 Juli 2022.

Sebelum melakukan pendaftaran ulang, para calon peserta didik baru terlebih dahulu memeriksa pengumuman terkait dengan hasil seleksi PPDB yang telah disampaikan pada hari Senin, 4 Juli 2022. Setelah calon peserta didik baru dinyatakan lolos maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran ulang.

Seleksi penerimaan peserta didik baru di Provinsi Bali untuk jenjang SMK dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur sebagai berikut :

1. Jalur Zonasi (10%)

- Sistem Zonasi SMK didasarkan pada Kabupaten

- Alamat terdekat sesuai dengan zona yang telah ditetapkan berdasarkan jarak titik koordinat udara

- Memprioritaskan calon peserta didik baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK)

2. Jalur Afirmasi (30%)

- Prioritas dari penerimaan peserta didik baru di jalur afirmasi sesuai dengan urutan peserta didik penyandang disabilitas dan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

- Untuk penyandang disabilitas atau inklusi terdapat syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi, dibuktikan dengan surat keterangan atau rekomendasi dari ahli dan atau hasil asesment pihak sekolah.

- Sedangkan untuk calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat langsung diterima sesuai dengan zonasi sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.

3. Jalur Sertifikat Prestasi (15%)

Dengan ketentuan 2 kompetensi di 1 SMK baik di dalam / di luar zona. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki sertifikat juara atau penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik maupun bidang non akademik.

4. Jalur ranking nilai rapor (45%)

Penerimaan calon peserta didik baru berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir (Mapel : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA)

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan sertifikat prestasi maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.

Cara Daftar Ulang PPDB SMK Bali 2022

Sementara itu, bagi calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lulus tahap seleksi, kemudian dijadwalkan untuk melakukan pendaftaran ulang. Dilansir dari laman resmi terkait dengan petunjuk teknis PPDB Provinsi Bali tahun 2022 khususnya untuk tata cara pendaftaran ulang jenjang SMK adalah sebagai berikut :

1. Bagi peserta didik yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan pendaftaran kembali dan apabila tidak melakukan pendaftaran kembali sesuai waktu yang telah ditentukan akan dinyatakan gugur.

2. Mekanisme daftar ulang:

  • Buka situs web smabali.siap-ppdb.com untuk jenjang SMA atau smkbali.siap-ppdb.com untuk jenjang SMK.
  • Pilih jalur sesuai dengan jalur penerimaan.
  • Pilih menu daftar kembali pasca diterima.
  • Masukkan data siswa dan kode verifikasi (token) yg tertera di bukti pengajuan pendaftaran.
  • Pendaftaran kembali pasca diterima selesai, tinggal menunggu verifikasi dari operator sekolah.
  • Jika sudah diverifikasi operator, maka akan muncul informasi jika sudah melakukan Lapor Diri.

Baca juga artikel terkait PPDB BALI 2022 atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Dipna Videlia Putsanra