tirto.id - Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada ibu hamil pada 2024. Bansos ibu hamil ini merupakan bagian dari program PKH (Program Keluarga Harapan).
Ada tujuh kategori PKH yang menerima bansos yaitu balita berusia 0 hingga 6 tahun, siswa SD, SMP dan SMA, penyandang disabilitas, dan lansia yang berusia 70 tahun ke atas.
Pemerintah akan memberikan bansos untuk ibu hamil secara bertahap. Pencairan bansos dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun.
Pemerintah memberikan bansos untuk penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Bansos memenuhi kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesehatan.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp3 juta dalam setahun untuk bansos ibu hamil. Pencairan dilakukan dalam empat tahap dengan tiap tahapnya sebesar Rp750 ribu.
Syarat dan Cara Daftar Bansos Ibu Hamil
Syarat untuk menjadi penerima bansos ibu hamil adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
- Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’, baik melalui Play Store maupun App Store.
- Lakukan registrasi akun baru (isi nama, alamat, dan nomor kontak).
- Masuk ke beranda aplikasi.
- Tekan menu “Daftar Usulan”.
- Pilih “Tambahkan Usulan” dan isi informasi pribadi yang diminta.
- Pilih jenis bantuan PKH.
- Proses verifikasi.
Cara Cek Bansos Ibu Hamil Terbaru
Bagi Anda yang akan mengecek apakah masuk dalam daftar bansos ibu hamil atau tidak, lakukan cara di bawah ini:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi captcha yang muncul di bagian bawah
- Tekan “Cari Data”
- Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis “Tidak Terdapat Peserta/PM”.