Menuju konten utama

Cara Daftar PKH Online 2022 dan Link Download Aplikasi Cek Bansos

Cara daftar bansos PKH atau Program Keluarga Harapan tahun 2022 secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Cara Daftar PKH Online 2022 dan Link Download Aplikasi Cek Bansos
Ilustrasi Bansos. foto/istockphoto

tirto.id - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial (bansos) yang dapat diterima masyarakat dengan cara mendaftar melalui HP (handphone). Pendaftaran tersebut dilakukan melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yakni “Aplikasi Cek Bansos”.

Pada dasarnya, bantuan PKH ditujukan pada masyarakat yang termasuk Keluarga Miskin (KM). Lebih rincinya, tujuan utama program ini adalah memberi manfaat kepada keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak-anak, agar bisa mendapatkan fasilitas kesehatan (faskes) dan fasilitas pendidikan (fasdik).

Pada tahun sebelumnya, 2021, setidaknya PKH punya patokan bantuan per tahun yang sebesar:

    • Rp3.000.000 untuk ibu hamil/nifas
    • Rp3.000.000 untuk anak usia dini, yakni 0-6 tahun
    • Rp900.000 untuk pendidikan anak SD/Sederajat
    • Rp1.500.000 untuk pendidikan anak SMP/Sederajat
    • Rp2.000.000 untuk pendidikan anak SMA/Sederajat
    • Rp2.400.000 untuk penyandang disabilitas berat
    • Rp2.400.000 untuk orang yang sudah lanjut usia (lansia)

Untuk tahun ini, 2022, Kemensos melalui program PKH memberikan anggaran sejumlah Rp28,7 triliun. Penyalurannya, akan diadakan tiap 3 bulan satu kali. Oleh karena setahun ada 12 bulan, maka pembagiannya akan dilakukan melalui 4 tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP

Data mengenai penerima bansos PKH sudah terlampir di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Akan tetapi, jika Anda memenuhi syarat untuk menerima PKH, Anda bisa mendaftarkan diri lewat Aplikasi Cek Bansos yang dibuat Kemensos RI.

Lewat aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya termasuk penerima bansos PKH atau bukan. Di dalam aplikasi ini, ada juga fitur tambahan yang dirasa dapat membantu masyarakat, yakni usul dan sanggahan.

Pada fitur usul, seseorang dapat mengusulkan seseorang atau orang lain yang ada di sekitarnya agar dapat mendapatkan bantuan. Sedangkan fitur sanggahan, dapat dilakukan seseorang untuk memberikan kebijakan terhadap orang yang dirasa tidak layak mendapatkan bantuan namun ternyata mendapatkannya.

Ternyata, fitur usul juga menjadi pengantar seseorang untuk mendaftarkan diri atau orang lain agar bisa memperoleh PKH. Melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh menggunakan HP, cara mendaftar dimulai dari penyiapan beberapa dokumen, yaitu:

    • Nomor Kartu Keluarga (KK)
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Jika sudah selesai mengisi formulir yang datanya tertera di ketiga dokumen di atas, maka akan muncul keberhasilan. Penanda keberhasilan tersebut dijabarkan dari adanya keterangan data berhasil diusulkan (tertera nama, NIK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian wilayah pengusul).

Link Download Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos yang dibuat dan diterbitkan Kemensos RI bisa diunduh melalui aplikasi Play Store. Berikut ini link untuk mengunduh aplikasinya di HP Anda:

Download Aplikasi Cek Bansos (Playstore)

Setidaknya, aplikasi ini menyajikan empat bagian menu, dimulai dari profil, cek bansos, tanggapan kelayakan, dan daftar usulan. Di menu profil, Anda dapat melihat bagaimana status seseorang, bisa jadi merupakan penerima PKH atau bantuan yang lainnya (BPNT misalnya).

Kemudian, menu “Cek Bansos” adalah fitur untuk menemukan penerima bansos PKH, misalnya siapa nama penerimanya dan tinggal di mana orang tersebut.

Ketiga, ada menu “Tanggapan kelayakan” yang menyajikan data penerima dan dapat melakukan sanggahan jika ada yang dirasa tidak layak (dengan menyertakan alasan dan pernyataan).

Terakhir, menu “Daftar Usulan” yang merupakan fitur usul menyajikan data orang-orang yang sudah didaftarkan oleh seorang pemilik akun.

Baca juga artikel terkait PKH KEMENSOS 2022 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yantina Debora

Artikel Terkait