Menuju konten utama

Cara Cek Status Kartu Prabayar XL yang Sukses Diregistrasi

Pengguna kartu prabayar XL dapat mengecek status registrasi melalui sms dengan cara *123*4444#.

Cara Cek Status Kartu Prabayar XL yang Sukses Diregistrasi
(Ilustrasi) Direktur Komersial XL Axiata Allan Bonke berbincang dengan Chief Premium Segment Rashad Javier Sanchez, VP XL Axiata Regional Jabodetabek Bambang Parikesit dan Group Head Indirect Channel Management Octavia Kurniawan. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

tirto.id - Batas akhir untuk melakukan registrasi kartu prabayar XL untuk nomor lama dan baru pada Rabu (28/2/2018). Setelah melakukan registrasi, pengguna kartu prabayar XL dapat mengecek status registrasinya.

Untuk pengecekan melalui USSD dan SMS, pelanggan XL bisa melakukannya dengan cara *123*4444#. Jika notifikasi balasannya "Nomor pelanggan 0877******** telah terdaftar atas Budi" artinya nomor Anda sukses teregistrasi.

Jika ada kesalahan penulisan nama, Anda dapat melakukan registrasi ulang via SMS, ketik DAFTAR kirim ke 4444 (Gratis) atau via Online melalui website resmi XL pada tautan ini.

Cara kedua untuk mengecek status kartu SIM, pelanggan XL bisa datang ke gerai operator untuk melakukan pengecekan manual bila tak menerima balasan usai melakukan registrasi lewat SMS.

Cara Registrasi Kartu Prabayar XL

Pelanggan XL prabayar bisa meregistrasi kartunya secara online dengan mengunjungi website resmi XL. Langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan nomor telepon yang ingin diregistrasi

2. Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS

3. Memasukkan kode verifikasi

4. Isi data nomor KTP dan nomor KK

Untuk kartu SIM XL lama, format registrasi lewat SMS yakni ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM XL baru kirim SMS dengan format: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.

Jika Belum Registrasi Kartu Prabayar XL Setelah 28 Februari

Sesuai Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap sebagai berikut:

1. Bagi yang belum melakukan registrasi ulang sampai 30 Maret 2018, maka mulai tanggal 31 Maret akan dilakukan blokir layanan telepon keluar dan SMS keluar.

2. Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April, maka mulai tanggal 15 April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk.

3. Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April, maka mulai tanggal 30 April ditambah blokir layanan Internet.

Pada periode hitung mundur pemblokiran, masyarakat tetap bisa melakukan SMS registrasi ulang ke 4444 sampai dengan habis masa berlaku kartu SIM. Namun demikian, jika hingga waktu yang ditentukan belum juga melakukan registrasi, maka SIM Card tersebut akan diblokir secara permanen.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Teknologi
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora