Menuju konten utama

Cara Cek Pengumuman PPDB Sulsel 2022 Tahap 3 yang Diumumkan 8 Juli

Cara cek pengumuman PPDB Sulsel 2022 Tahap 3 untuk jalur Zonasi SMA dan Tes Kompetensi Keahlian SMK.

Cara Cek Pengumuman PPDB Sulsel 2022 Tahap 3 yang Diumumkan 8 Juli
Ilustrasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK Sulawesi Selatan (Sulsel) tahap 3 untuk tahun ajaran 2022/2023 bakal disampaikan pada 8 Juli 2022.

PPDB Sulsel 2022 tahap 3 dibuka untuk jalur Zonasi SMA dan Tes Kompetensi Keahlian SMK. Pengumuman PPDB Sulsel ini bakal disampaikan pukul 00.01 WITA. secara online melalui portal ppdb.sulselprov.go.id.

Cara cek pengumuman PPDB SMA Sulsel 2022 yaitu sebagai berikut:

1. Akses website PPDB Sulsel 2022 di ppdb.sulselprov.go.id/pengumuman/sma;

2. Pilih jalur PPDB;

3. Pilih Kota atau Kabupaten;

4. Pilih Sekolah Anda;

5. Selanjutnya akan muncul nama peserta didik baru.

Cara cek pengumuman PPDB SMK Sulsel 2022 yaitu sebagai berikut:

1. Akses website PPDB Sulsel 2022 di ppdb.sulselprov.go.id/pengumuman/smk;

2. Pilih jalur PPDB;

3. Pilih Kota atau Kabupaten;

4. Pilih Sekolah Anda;

5. Pilih Kompetensi;

6. Selanjutnya akan muncul nama peserta didik baru.

Seleksi jalur zonasi PPDB Sulsel 2022 untuk calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Dalam hal jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Jika usia peserta didik berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan waktu pendaftaran calon peserta didik baru.

Berdasarkan Juknis PPDB Sulsel 2022, pengumuman penetapan peserta didik baru diumumkan sesuai dengan jalur pendaftaran PPDB, melalui website PPBD Pemprov Sulsel secara real time.

Peserta didik baru PPDB 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Khusus untuk SMK, dapat melakukan tes kompetensi keahlian yang dilakukan sekolah mengikuti kriteria yang ditetapkan, setelah pengumuman.

Bagi siswa yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang 8-11 Juli 2022 pukul 06.00 - 22.00 WIB. Daftar ulang dibuka secara online.

Berikut ketentuan daftar ulang PPDB Sulsel 2022 berdasarkan juknisnya:

1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya;

2. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah pilihannya;

3. Daftar ulang dilaksanakan setiap selesai tahapan PPDB berakhir melalui website PPDB online pada situs PPDB Pemprov sulsel;

4. Dalam pelaksanaan Daftar ulang, peserta didik yang telah diterima wajib mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal melalui website PPDB Pemprov sulsel;

5. Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Selatan, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring atau online melalui website PPDB Pemprov sulsel;

6. Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2022/2023 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru;

7. Bagi peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang baik disengaja ataupun tidak disengaja, maka dianggap mengundurkan diri dan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang dinyatakan lulus dicabut.

Selain itu terdapat masa sanggal 8-11 Juli 2022 selama jam kerja dan MPLS bakal digelar mulai 11-15 Juli 2022 pukul 07.30-selesai.

Baca juga artikel terkait PPDB SULSEL 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya