tirto.id - Pengumuman kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto dalam Media Briefing Persiapan Penetapan Kelulusan CPNS 2019 15 Oktober lalu.
"Diharapkan pada tanggal 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan seleksi CPNS," kata Aris.
Cara cek pengumuman CPNS 2019
Cara untuk melakukan pengecekan hasil seleksi CPNS 2019 adalah langsung melihat melalui laman instansi yang dilamar.
Nantinya laman instansi yang menyelenggarakan penerimaan CPNS secara serentak akan mengumumkan hasil seleksi pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Pengolahan hasil seleksi ini merupakan pembobotan dari nilai SKD 40 persen dan nilai SKB 60 persen.
Apabila terjadi nilai yang sama pada kelulusan maka dapat ditentukan berdasarkan:
1. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
2. Diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah.
3. Diurutkan berdasarkan TKP, TIU, TWK.
4. Penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Saat rekonsiliasi hasil SKD dan SKB, panitia akan memastikan kebenaran data SKD dan SKB. Instansi juga dapat menyelesaikan permasalahan terkait pelaksanaan CPNS 2019.
Instansi juga diminta mengecek hasil yang telah disampaikan dan apabila terdapat permasalahan, agar diselesaikan dan disampaikan ke BKN sebelum 30 Oktober 2020 atau sebelum pengumuman seleksi.
Jadwal masa sanggah
Setelah pengumumuman hasil seleksi, jadwal lain adalah sebagai berikut.
- Masa sanggah 31 Oktober-3 November 2020.
- Pemberkasan dan pengususan NIP 4-30 November 2020.
- TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS 1 Desember 2020.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, BKN Suharmen mengatakan dalam seleksi CPNS 2019 terdapat 19.732 formasi jabatan yang terancam kosong.
"Jumlah formasi yang potensi kosong 19.732, 5.866 di antaranya formasi kosong sejak awal karena tidak ada yang daftar," ujarnya.
Suharmen mengatakan ancaman potensi formasi yang kosong tersebut karena tidak terpenuhinya nilai ambang batas (passing grade).
Selain itu kekosongan formasi tersebut juga disebabkan karena memang dari awal pendaftaran seleksi CPNS tidak ada peserta yang melamar untuk formasi tersebut.
Sebagai solusinya Suharmen menjelaskan, bahwa nantinya ribuan formasi yang berpotensi kosong tersebut akan dioptimalkan dengan cara diisi oleh peserta lain sesuai dengan urutan peringkat.
Mekanisme pengisian formasi yang potensi kosong ini adalah diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lainnya dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD Formasi Umun dan berperingkat terbaik.
Sedangkan, khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan atau lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
Editor: Agung DH