Menuju konten utama

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar di Parpol dan Cara Lapornya

Cek bagaimana untuk melihat apakah NIK Anda terdaftar di parpol atau tidak? Jika iya, maka Anda perlu melaporkannya dengan cara berikut ini.

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar di Parpol dan Cara Lapornya
Ilustrasi Partai Politik. tirto.id/Sabit

tirto.id - Cek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) atau tidak melalui situs resmi Info Pemilu yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menjelang Pemilu 2024 pada bulan Februari mendatang, penting untuk memastikan bahwa NIK Anda tidak dicuri atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mengingat, terdapat laporan kasus di mana puluhan partai politik (parpol) diduga menggunakan ratusan NIK warga untuk mengakuinya sebagai kader.

Meskipun demikian, tidak perlu khawatir. Anda dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah NIK KTP Anda telah dicabut atau tidak.

KPU menyediakan situs resmi Info Pemilu sebagai sumber informasi terbaru mengenai Pemilu 2024.

Proses pemeriksaan NIK terdaftar di Parpol dapat dilakukan secara online dan mudah. Caranya adalah dengan memasukkan 16 digit NIK sesuai dengan yang tertera pada KTP.

Proses ini dapat dilakukan dengan membuka laman https://infopemilu.kpu.go.id/, memasukkan NIK KTP, dan memeriksa apakah NIK tersebut terdaftar sebagai anggota Partai Politik.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak.

  1. Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
  2. Lalu klik menu “Cek Anggota & Pengurus Parpol”
  3. Bisa juga langsung ke situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
  4. Kemudian masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
  5. Centang kolom “I’m not a robot”, lalu klik tombol “Cari”
  6. Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.

Cara Lapor jika NIK Dicatut Parpol

Apabila NIK Anda mengalami penyalahgunaan atau pencatutan oleh parpol, Anda dapat menghapusnya dari daftar keanggotaan yang telah dimasukkan ke dalam Sipol.

Sipol adalah sistem aplikasi yang dirilis oleh KPU, dioperasikan secara online, berfungsi sebagai wadah penyampaian informasi yang berkaitan dengan parpol.

Tindakan mencatut nama seseorang sebagai anggota Parpol tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU.

  1. Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  2. Pilih Tahapan: “Pemutakhiran Data Partai Politik”
  3. Pilih Kategori Laporan: “Pencatutan data anggota Partai Politik”
  4. Klik “Cek Anggota Parpol”, masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
  5. Jika status data NIK dicatut Parpol, klik opsi “Tanggapan”
  6. Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat email pelapor.
  7. Terakhir, klik tombol “Submit” untuk mengirim laporan tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra