Menuju konten utama

Cara Cek Hasil Wawancara PKD Panwaslu Desa Pemilu 2024 & Jadwal

Pengumuman hasil wawancara seleksi PKD Panwaslu Pemilu 2024 akan diumumkan pada 4 Februari 2023, berikut cara cek hasilnya.

Cara Cek Hasil Wawancara PKD Panwaslu Desa Pemilu 2024 & Jadwal
Petugas memandu warga usai melakukan pencoblosan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Pengumuman hasil wawancara Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 akan disiarkan pada 4 Februari 2023.

Peserta seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024 yang lolos seleksi wawancara PKD akan melalui tahap pembekalan dan pelantikan. Tahap pelantikan dan pembekalan Panwaslu Desa Pemilu 2024 selama dua hari yaitu pada 5 – 6 Februari 2023.

Setelah tahap pelantikan dan pembekalan, penyelenggara akan menyusun laporan akhir proses pembentukan Panwaslu Desa selama tiga hari pada 7 – 9 Februari 2023.

Lalu, akan dilanjutkan tahap penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota selama dua hari pada 10 – 11 Februari 2023. Rangkaian pembentukan Panwaslu Desa dalam Pemilu 2024 sudah digelar sejak 9 Januari 2023.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, Panwaslu Desa merupakan petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau kelurahan.

Selama menjalankan tugasnya, Panwaslu Desa mendapatkan gaji. Besaran gaji yang akan diterima oleh Panwaslu Desa selama persiapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta setiap bulannya.

Cara Cek Pengumuman Hasil Wawancara PKD Panwaslu Desa Pemilu 2024

Pengumuman hasil wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa bisa dilihat di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing daerah dan laman resmi Bawaslu setiap Kota/Kabupaten.

Mengutip Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No 5/KP.01/K1/01/2023, pengumuman hasil wawancara PKD dilakukan dengan cara ditempel di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan di laman Bawaslu Kabupaten/Kota.

Panwaslu Kecamatan adalah pihak yang berwenang untuk menetapkan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih dalam rapat pleno, setelah mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Tata Cara Penetapan Calon Terpilih PKD Pemilu 2024

Penetapan daftar Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 yang lolos seleksi dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dalam rapat pleno. Selama menetapkan daftar anggota Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan berpegang pada ketentuan dan tata cara berikut:

  1. Panwaslu Kecamatan menetapkan urutan nama calon berdasarkan perolehan nilai tertinggi dan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara;
  2. Penetapan calon Panwaslu Kelurahan/Desa dipilih berdasarkan penilaian hasil tes wawancara;
  3. Apabila peserta dengan jenis kelamin berbeda memiliki nilai yang sama, maka peserta perempuan yang ditetapkan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih;
  4. Apabila peserta dengan jenis kelamin sama dan memiliki nilai yang sama, maka pertimbangan selanjutnya merujuk kepada penilaian pengalaman kepemiluan;
  5. Panwaslu Kecamatan menetapkan 1 nama Panwaslu Kelurahan/Desa yang memperoleh nilai tertinggi berdasarkan hasil tes wawancara, jenis kelamin, dan/atau pengalaman kepemiluan;
  6. Nama anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dipilih dan ditetapkan melalui Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan kemudian ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan dengan dilampiri Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara;
  7. Panwaslu Kecamatan mengumumkan nama-nama Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan di tempat umum lainnya.

Jadwal dan Tahapan Seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024

Jadwal dan tahapan seleksi Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 ditetapkan oleh Bawaslu. Dilansir dari laman Bawaslu Paser, berikut jadwal dan tahapan seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024:

  • 09 - 13 Januari 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.
  • 14 - 19 Januari 2023: Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.
  • 14 - 19 Januari 2023: Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.
  • 20 - 22 Januari 2023: Perbaikan berkas pendaftaran.
  • 23 Januari 2023: Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.
  • 24 – 26 Januari 2023: Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.
  • 24 - 26 Januari 2023: Penerimaan berkas dan penelitian dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan.
  • 27 Januari 2023: Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi.
  • 28 Januari 2023: Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.
  • 28 Januari - 5 Februari 2023: Tanggapan dan masukan dari masyarakat.
  • 31 Januari - 2 Februari 2023: Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.
  • 3 Februari 2023: Pleno penetapan calon anggota Panwaslu kelurahan/desa terpilih.
  • 4 Februari 2023: Pengumuman Panwaslu kelurahan/desa terpilih.
  • 5 - 6 Februari 2023: Pelantikan dan pembekalan Panwaslu kelurahan/desa.
  • 7 - 9 Februari 2023: Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu kelurahan/desa.
  • 10 - 11 Februari 2023: Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu kabupaten/kota.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yonada Nancy