tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan informasi mengenai jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahap I akan cair pada Kamis, (12/8/2021).
Namun, sejak kemarin hingga hari ini, Jumat (13/8/2021), website BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek bantuan subsidi upah atau gaji tidak bisa diakses.
Pada halaman depan situs tersebut menuliskan permohonan maaf mengenai halaman yang dikunjungi masih dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas.
Mengenai hal tersebut Deputi Direktur Humas & Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, saat ini website BPJS Ketenagakerjaan masih menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta.
Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan saat Situs Tak Bisa Diakses
Bagi penerima maupun HRD yang membutuhkan informasi tentang daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun tidak bisa mengakses situs utama, maka bisa akses langsung ke alamat lain.
"Tolong infokan ke peserta yang butuh informasi tentang BSU bisa akses langsung ke alamat ini bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Website utama BP JAMSOSTEK masih menjalankan proses maintenance, jadi bagi teman-teman peserta yang butuh informasi untuk Bantuan Subsidi Upah bisa akses ke link itu," kata Utoh kepada Tirto, Jumat (13/8/2021).
Utoh menjelaskan, jika website sulit diakses, peserta juga bisa bertanya mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui pesan Whatsapp.
"Untuk informasi seputar BSU, sahabat dapat juga mengakses melalui microsite http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau nomor Whatsapp 081380070175," tandas dia.
Sebagai informasi, BPT BPJS Ketenagakerjaan alias bantuan subsidi upah tahap I yang ditujukan untuk 1 juta pekerja akan dicairkan pada pekan ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, usai BP Jamsostek memberikan data calon penerima pada 30 Juli 2021 Kemnaker berupaya untuk segera mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita usahakan segera, mudah-mudahan pekan ini," kata dia kepada Tirto, Rabu (4/8/2021).
Subsidi yang diberikan tahun ini akan dikirimkan sebesar Rp1 juta/orang yang akan diberikan pada 8,8 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Kemudian ada pula pekerja yang upahnya lebih dari Rp3,5 juta masih bisa mendapatkan subsidi upah dengan catatan wilayah pabrik atau kantornya ada di level 3 dan 4.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021
Syarat pekerja yang mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Pekerja terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
3. Pekerja di wilayah PPKM level 4 dengan pendapatan upah maksimal Rp3,5 juta.
Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Pekerja pada sektor terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan, barang dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
4. Memiliki nomor rekening bank aktif karena subsidi akan disalurkan oleh bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dari Himbara.
Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Terkait kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair untuk tahap I sudah diumumkan oleh Kemenaker pada pekan lalu.
Sedangkan realisasi bantuan subsidi upah (BSU) per 10 Agustus 2021 juga dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan yang mencapai Rp947,499 miliar kepada 947.499 orang dari total pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp8,8 triliun.
Pencairan BSU itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulisnya, seperti diberitakan Antara.
Data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk mekanisme penyaluran selanjutnya berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan tahap pembahasan aturan segera diselesaikan untuk mengejar target pencairan subsidi gaji agar sudah bisa diterima pekerja pada Agustus 2021.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri