tirto.id - Pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU Pemilu 2024 akan dilakukan secara online dengan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
SIAKBA KPPS digunakan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc untuk pendaftaran mandiri bagi calon anggota PPK dan PPS.
Aplikasi SIAKBA digunakan oleh dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN).
Tata Cara Daftar Akun SIAKBA Pemilu 2024
Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar harus mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA. Melansir laman KPU, berikut langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024:
- Kunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id
- Pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
- Masukkan Password dan Konfirmasi
- Lalu Klik Register pada Dashboard
- Pada layar akan tertera tulisan 'Terima kasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar'.
Cara Aktivasi Email Akun Aplikasi Siakba Pemilu 2024
Untuk cara aktivasi email akun aplikasi SIAKBA Pemilu 2024 anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Cek Kotak Masuk pada email,
- Klik tombol aktivasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.
- Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.
- Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login SIAKBA.
Tata Cara Unggah Dokumen Persyaratan di Aplikasi SIAKBA
1. Kunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id
2. Login dengan menggunakan akun SIAKBA yang sudah terverifikasi
3. Klik Menu “Data Pendaftaran”
4. Isi data diri yang diminta mulai dari Nama, email, hingga kelurahan;
5. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen. Dokumen yang diminta meliputi foto, KTP, Ijazah terakhir, surat pernyataan, daftar Riwayat hidup, dan surat keterangan sehat
6. Cek kelengkapan dokumen. Pada tahap ini, pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan:
- apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email;
- apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.
- apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi;
- apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
9. Pelamar mengecek hasil wawancara;
10. Cek hasil seleksi.
Solusi Jika Tidak Dapat Email Aktivasi Siakba Pemilu 2024
Apabila tidak mendapatkan email aktivasi dari SIAKBA Pemilu 2024, berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Masih di halaman dashboard setelah berhasil “Register”
- klik tombol “Kirim Ulang Kode Aktivasi”
- Cek kembali inbox email masing-masing
- Lakukan aktivasi dengan membuka inbox baru pada email yang sudah didaftarkan untuk verifikasi email SIAKBA.
- Klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba Anda.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra