tirto.id - Kelompok Nelayan Tradisional Teluk Jakarta adalah nelayan yang menolak adanya Cantrang. Mereka mencari ikan menggunakan jaring yang dioperasikan manual dengan ditarik tenaga manusia. Dalam radius 4 mile dari Teluk Jakarta, pantai terlihat bebas dari aktivitas nelayan yang menggunakan Cantrang. Namun lepas dari 4 mile, di Tanjung Putri wilayah laut Tangerang, mulai terlihat sekelompok nelayan menggunakan Cantrang.
Gejolak polemik Cantrang mulai rumit setelah Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti mengeluarkan Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets yang mengundang aksi protes para nelayan, khususnya nelayan Pantura. Cantrang masuk dalam jenis kategori alat tangkap ikan yang dilarang karena telah dimodifikasi seperti alat-alat tangkap berbahan jaring yang mampu menyapu semua biota dasar laut seperti Trawl/Pukat Harimau sehingga tidak ramah lingkungan.
Kelompok Nelayan Tradisional sadar betul bagimana pengoperasian Cantrang mampu merusak ekosistem laut meskipun mampu menangkap ikan lebih mudah dan banyak. Mereka paham banyak biota laut, seperti telur-telur ikan, terumbu karang yang berada di dasar laut ikut tersapu jika menggunakan Cantrang. tirto.id/Arimacs Wilander
Editor: Hafitz Maulana