Menuju konten utama

Caleg DPRK Aceh Bandar Sabu Sempat Kabur ke Hutan Selama Buron

Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, sempat bersembunyi di hutan setelah ditetapkan buron kasus narkoba.

Caleg DPRK Aceh Bandar Sabu Sempat Kabur ke Hutan Selama Buron
Petugas kepolisian menggiring tersangka berinisial S (tengah) yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Polisi menjelaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, sempat bersembunyi di hutan setelah ditetapkan buron kasus narkoba. Ia bersembunyi di hutan sebelum akhirnya ditangkap.

Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Gembong Yudha, menjelaskan Sofyan keluar dari persembunyian karena hendak menengok istrinya yang tengah hamil enam bulan. Dia pun menuju ke rumah dengan menggunakan transportasi umum.

"Dia kabur naik bus ke Palembang, sampai tiga kali ganti ke Medan di Amplas, baru naik mobil elf ke Tamiang, nengokin istrinya sebentar, sudah hilang," ujar Gembong, Jumat (31/5/24).

Dia mengemukakan, usai Sofyan menemui istrinya, dia kembali ke persembunyiannya di dalam hutan bagian kebun atas. Menurut Gembong, Sofyan sadar dicari polisi karena adik iparnya tidak bisa dihubungi.

Karena bersembunyi, kata Gembong, Sofyan merelakan tidak lebaran bersama istri dan keluarga. Kemudian, dia keluar hutan hanya saat akan membeli pakaian.

"Sudah hampir dua bulan (sembunyi) pikiran dia 'kok nggak ada yang nyari polisi', dia kan kakinya banyak, tapi karena dia merasa berbuat salah, dia akhirnya ngumpet-ngumpet terus keluar, cari baju naik motor,” ucap Gembong.

Gembong melanjutkan, penyidik memang sudah sempat memantau Sofyan saat ke kedai kopi sebelum membeli pakaian. Lokasi kedai kopi itu memang menjorok ke dalam yang dianggap Sofyan aman.

“Kita udah monitor, cuma waktu itu takutnya ribut, kita tungguin," kata Gembong.

Dalam kasus ini, Sofyan dijerat padal 114 juncto 132 Undang-Undang Narkotika. Diketahui, dalam kasus ini terdapat 70 kg sabu yang disita terkait penetapan tersangka Sofyan. Dia menggunakan hasil jual beli sabu itu untuk kepentingan politiknya.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang