Menuju konten utama

Cakada di Pilkada 2024 Diminta Penuhi Kriteria Sadar HAM

Kriteria calon kepala daerah sadar HAM menjadi prinsip bagi partai politik untuk memperbaiki rekrutmen calon kepala daerah.

Cakada di Pilkada 2024 Diminta Penuhi Kriteria Sadar HAM
Baliho yang terpasang di pusat kota Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tampak bakal calon dalam Pilkada 2024. (ANTARA FOTO/Akhmad Nazaruddin Lathif)

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengingatkan calon kepala daerah di Pilkada 2024 harus memiliki kriteria sadar HAM. Hal ini agar Pilkada Serentak 2024 selaras dengan prinsip dan norma-norma Hak Asasi Manusia.

“Komnas HAM menyusun panduan dan rujukan kriteria calon kepala daerah yang memiliki kesadaran dan komitmen terhadap pemajuan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia,” ucap Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya di keterangan pers yang dikutip pada Senin (19/08/2024).

Pramono juga menyebut, kriteria kepala daerah sadar HAM juga merupakan upaya Komnas HAM untuk mendukung pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaran Pemilu dan Pilkada.

"Terutama hak-hak kelompok kelompok marginal rentan," jelasnya.

Adanya kriteria calon kepala daerah sadar HAM ini juga diluncurkan untuk menjadi prinsip bagi partai politik untuk memperbaiki proses rekrutmen calon kepala daerah agar demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka penting untuk memastikan bahwa Calon Kepala Daerah terpilih tidak hanya mengakomodir visi, misi dan tujuan partai politik pendukungnya, tetapi terutama mampu menempatkan kepentingan Bangsa dan Negara di atas segalanya serta menghasilkan kebijakan yang berorientasi pada penghormatan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia,” kata Ubaid.

Ada delapan kriteria sadar HAM yang harus dimiliki calon kepala daerah. Pertama, memiliki visi, misi, dan program kerja yang selaras dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Kedua, memperkuat program pembangunan daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia, inklusif, dan berkelanjutan.

Ketiga, memiliki komitmen untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Keempat, memiliki integritas dan tidak pernah dipidana atau diberhentikan secara tidak hormat karena korupsi, kekerasan seksual (TPKS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, perdagangan orang (TPPO), Narkoba, Illegal Logging dan pelanggaran HAM," ujar Pramono.

Kriteria kelima, menurut Pramono yakni calon kepala daerah harus memiliki rekam jejak, visi, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta memiliki komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria.

Keenam, calon kepala daerah memiliki komitmen politik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti kasus penambangan liar, sengketa lahan, perizinan pendirian rumah ibadah, pencemaran lingkungan, dan lainnya.

Ketujuh, memiliki komitmen untuk mendorong dan mendukung penguatan organisasi masyarakat sipil dan pembela HAM, terutama dari kelompok rentan.

Terakhir, calon kepala daerah harus memiliki komitmen untuk mengikuti proses pemilihan yang jujur, adil, mengedepankan visi, misi, dan program serta menghindari politik transaksional dan penggunaan isu SARA.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Politik
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto