Menuju konten utama

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik 7 dan 10 Februari 2025

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik 7 dan 10 Februari 2025
Sembilan pasang gubernur dan wakil gubernur terpilih diambil sumpah jabatannya saat pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/18.


tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota yang dipilih secara serentak pada Pilkada 2024.

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Pasal 22A Ayat 1 Perpres tersebut menetapkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, Ayat 2 menetapkan pelantikan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

Lalu, Pasal 22A Ayat 3 mengatur bahwa, “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3)."

Perpres Nomor 80/2024 juga mengatur mengenai pelantikan kepala daerah dari daerah yang bersifat khusus atau istimewa, seperti Yogyakarta. Pasal 23A menyebutkan bahwa proses pelantikan kepala daerah istimewa mengikuti jadwal resmi yang telah ditetapkan.

"Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri," demikian Pasal 23A.

Sebelum ditetapkan dalam Perpres tersebut, KPU telah merancang pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025.

Pada Minggu (30/6/2024), Ketua KPU saat itu, Hasyim Asyari, menjelaskan alasan proses pelantikan dilaksanakan pada 1 Januari 2025. KPU berpedoman pada Pasal 201 Ayat 7 UU Pilkada yang mengatur bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 harus menjabat sampai 2024.

KPU menafsir bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah tanggal 31 Desember 2024.

"Maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi