tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, merespons ihwal kasus pemuda difabel di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IWAS yang mendadak viral dan menjadi perbincangan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MAP.
Cak Imin mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut dan tengah menunggu hasil pendalaman.
“Saya sudah melakukan checking dan kami sedang menunggu investigasi lebih lanjut,” kata Cak Imin saat ditemui usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (2/12/2024).
Cak Imin menyebut bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyidikan resmi dari kepolisan sambil melakukan investigasi internal di kementeriannya.
“Karena, memang yang paling penting adalah fakta dan bukti-bukti yang akan kita tunggu dari kepolisian,” ujar dia.
Sebelumnya, IWAS alias Agus mendadak menjadi perbincangan usai dirinya diduga melakukan pemerkosaan terhadap MAP. Yang membuat viral adalah kondisi Agus yang merupakan penyandang disabilitas yang tidak punya tangan.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Syarif menegaskan bahwa institusinya telah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang bisa menjerat IWAS secara pidana.
“Dalam penyelidikan, kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari lima saksi, dua ahli, serta barang bukti fisik,” kataSyarif dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024), dilansir dari laman resmi Polda NTB (Tribratanews.ntb).
Selain itu, kepolisian kemudian mendalami hasil analisis medis dari dr. Ni Wayan Ananda Henning Mayakosa. Dokter menemukandua luka lecet yang disebabkan benda tumpul pada kelamin korban yang ditemukan dokter. Bukti ini berpotensi menguatkan dugaan kekerasan seksual, meski tidak ditemukan luka sobek baru maupun lama.
Teranyar, polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban serta seprai yang digunakan dalam peristiwa itu. Uang tunai senilai Rp50 ribu turut diamankan sebagai alat bukti lain.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi