Menuju konten utama

Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pemerintah Tak Cabut Permendag 8

Partai Buruh mendorong adanya audiensi dengan kementerian terkait kebijakan impor untuk mencabut Permendag Nomor 8.

Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pemerintah Tak Cabut Permendag 8
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers saat Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (3/7/2024). tirto.id/ Faesal Mubarok

tirto.id - Ratusan buruh menggelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (3/7/2024). Aksi berlangsung dari Patung Kuda, massa bergerak ke Istana Negara, dan dilanjutkan selanjutnya jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuturkan, industri tekstil di Indonesia tengah mengalami masa-masa krisis. Hal ini ditandai dengan adanya penutupan puluhan pabrik dan PHK massal.m imbas penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sebab itu, dia mengancam akan melumpuhkan semua operasional kerja di industri tekstil jika pemerintah tidak mencabut Permendag tersebut. Said menjelaskan langkah ini dilakukan karena relaksasi aturan impor dalam Permendag tersebut telah menyebabkan ratusan ribu pekerja di industri tekstil terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Lebih lanjut, Partai Buruh mendorong adanya audiensi dengan kementerian terkait kebijakan impor untuk mencabut Permendag Nomor 8. Jika dalam waktu 1x7 hari aturan tersebut tidak dicabut, maka akan ada pelumpuhan industri secara massal dengan penyetopan operasional kerja.

"Kalau sampai Permendag tidak dicabut, kita lumpuhkan Indonesian. Benar, kita lumpuhkan. Buruh-buruh tekstil kita suruh setop produksi karena mereka terancam PHK, buruh-buruh kurir dan logistik kita suruh berhenti tidak usah kirim barang," ujar Said Iqbal dalam unjuk rasa di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Sebagai informasi, ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (3/7/2024) hari ini. Said Iqbal menyatakan aksi ini membawa tujuh tuntutan.

Berikut tujuh tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa hari ini:

  1. Setop PHK buruh tekstil.
  2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  3. Melindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
  4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
  5. Setop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia.
  6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.
  7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, dan, Tokopedia untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN IMPOR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin