Menuju konten utama

Bursa Kerja di Jakarta Dapat Teguran Sebab Tarik Pungutan

Kemenaker menegur penyelenggara sebuah Bursa Kerja di Gedung Smesco, Jakarta sebab menarik pungutan ke peserta dengan dalih biaya pembuatan kartu member (anggota).

Bursa Kerja di Jakarta Dapat Teguran Sebab Tarik Pungutan
(Ilustrasi) Karyawati perusahaan penyedia lowongan kerja memberi informasi kepada calon pencari kerja pada Bursa Kerja 2017 di Denpasar, Selasa (13/6/2017). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana.

tirto.id - Penyelenggara Bursa Lowongan Kerja di Gedung Smesco, Jakarta Selatan mendapatkan teguran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) karena menarik pungutan biaya bagi peserta.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN), Kemenaker, Nurahman menjelaskan modus pungutan tersebut ditarik melalui biaya pembuatan kartu member (anggota) bagi para pencari kerja di acara Job Fair itu.

"Hasil sidak (inspeksi mendadak), ditemukan fakta bahwa para pencari kerja harus memiliki kartu member untuk masuk ke ruang job fair (Bursa Kerja di Gedung Smesco). Kartu member bisa diperoleh di toko buku Gramedia, dan daftarnya melalui email atau beli di lokasi dengan harga 50 ribu rupiah," kata Nurahman di Jakarta, pada Kamis (13/7/2017) seperti dikutip Antara.

Nurahman mengatakan Event Organizer (EO) Garuda melanggar aturan sebab memungut biaya kepada para pencari kerja di Bursa Lowongan Kerja di Gedung Smesco, Jakarta.

Menurut dia, informasi ini semula datang dari pencari kerja di bursa itu. Tim dari Kemenaker dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Selatan kemudian mengonfirmasi informasi dengan melakukan sidak. Hasil sidak membenarkan informasi itu.

Tim Kemnaker kemudian melakukan dialog dengan manajemen EO Garuda. Hasilnya, Bursa Kerja di Gedung Smesco harus digratiskan dan para pencari kerja yang belum memiliki kartu member diperbolehkan masuk ke ruang pameran.

"Pihak EO juga berjanji tidak akan memungut bayaran lagi pada penyelenggaraan job fair selanjutnya," kata Nurahman.

Penyelenggaraan bursa kerja yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keppres 36 tahun 2002 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi ILO nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.

Selain itu, juga melanggar Permenaker nomor 39 tahun 2016 Pasal 54 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja (Job Fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

Menurut Nurahman, dalam peraturan-peraturan tersebut sudah jelas dan tegas disebutkan ada larangan penyelenggaraan bursa kerja berbayar.

"Job fair harus gratis apapun alasannya. Apakah itu khusus member atau pencari kerja secara umum. Tidak boleh ada pungutan. Job fair khusus member hanya alasan EO untuk mengakali aturan saja," ujar Nurahman.

Sanksi bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), dan EO pameran kesempatan kerja yang melanggar jelas yaitu mulai peringatan tertulis, pemberhentian sementara, sebagian atau keseluruhan kegiatan hingga pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda daftar.

Baca juga artikel terkait BURSA KERJA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom