Menuju konten utama

Bupati Aceh Tamiang Minta Arahan Penggunaan Kayu Gelondongan

Menurut Armia, arahan yang jelas dari pemerintah pusat penting untuk menghindari potensi berurusan dengan hukum.

Bupati Aceh Tamiang Minta Arahan Penggunaan Kayu Gelondongan
Warga melintas di antara tumpukan gelondongan kayu di permukiman di Tabiang Bandang Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Selasa (9/12/2025). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, meminta arahan terkait penggunaan kayu gelondongan yang terbawa arus saat banjir bandang terjadi pada akhir November lalu. Hal ini dia nyatakan dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana dengan Kementerian/Lembaga Daerah Terdampak, Selasa (30/12/2025).

Menurut Armia, kayu gelondongan semula berserakan di sejumlah kawasan di Aceh Tamiang. Pihaknya kemudian mengumpulkan kayu gelondongan tersebut.

"Sudah 85 persen kami angkut. Sekarang ini, kayu yang besar-besar sudah kami singkirkan, kami tumpuk di pinggir sungai," ucap Armia.

Armia mengaku meminta arahan dari Kementerian Kehutanan terkait penggunaan kayu gelondongan tersebut. Dia menilai kayu gelondongan tersebut dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas bagi korban bencana.

"Mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan kepada kami untuk kami jadikan papan, atau balok, atau kusen. Sehingga, ada fatwa yang kuat atau dasar hukum yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut," katanya.

Dalam kesempatan itu, Armia mengaku ragu menggunakan kayu gelondongan tanpa arahan yang jelas dari pemerintah pusat. Hal itu untuk menghindari potensi berurusan dengan hukum.

"Ini perlu ada penegasan. Jangan sampai kami dipanggil-panggil lagi sama APH karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang," lanjut Armia.

Sementara itu, pemerintah pusat mengizinkan pemakaian kayu gelondongan yang hanyut saat banjir Sumatra untuk dijadikan bahan baku membuat hunian tetap dan hunian sementara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengakui selain hunian tetap dan hunian sementara, kayu gelondongan itu dapat diperuntukkan pembangunan infrastruktur di Sumatra.

Kemenhut juga disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di kawasan yang terdampak bencana untuk menggunakan kayu gelondongan itu.

"Berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap," urai Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Dia juga menyebutkan penggunaan kayu gelondongan oleh pemerintah pusat disebut telah dibekali dengan regulasi, yakni surat dari Kemenhut.

Menurut Prasetyo, masyarakat juga diperkenankan menggunakan kayu gelondongan untuk kebutuhan mereka. Meski begitu, masyarakat harus meminta izin terlebih dulu pada pemerintah daerah.

Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi