Menuju konten utama

Bulan Suro 2024 Sampai Kapan? Ini Larangan & Tradisi di Jawa

Bulan Suro 2024 sampai kapan? Simak jumlah hari bulan Suro tahun ini, beserta larangan & tradisi bulan Suro di Jawa.

Bulan Suro 2024 Sampai Kapan? Ini Larangan & Tradisi di Jawa
Sesepuh desa menata sesaji saat melakukan Tradisi Malam 1 Suro di lereng Gunung Merapi, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

tirto.id - Bulan Suro 2024 sampai kapan? Berapa jumlah hari dalam bulan Suro 2024? Lantas, apa saja larangan dan tradisi di Jawa ketika memasuki bulan Suro?

Bulan Suro adalah bulan pertama dalam Kalender Jawa. Bulan ini menandai adanya pergantian dari tahun yang lama ke tahun yang baru. Pada 2024, bulan Suro bakal menjadi bulan pembuka tahun Jawa 1958, setelah tahun 1957 rampung.

Mengacu pada kalender Jawa terbaru, tahun 1957 akan berakhir pada Sabtu Wage, 6 Juli 2024, bertepatan dengan tanggal 29 Besar. Keesokan harinya, pada Minggu Kliwon, 7 Juli 2024, kalender akan berganti ke tanggal 1 Sura 1958.

Masyarakat Jawa memiliki kepercayaan bahwa bulan Suro merupakan bulan yang cukup sakral. Terdapat sejumlah pantangan atau larangan yang tak boleh dilakukan di bulan ini. Bersamaan dengan itu, berbagai tradisi juga diselenggarakan untuk menyambut bulan Suro.

Bulan Suro 2024 Sampai Kapan?

Bulan Suro 2024 akan berlangsung sampai 30 hari. Awal bulan Suro 1958 (Tahun Jawa) bakal jatuh pada hari Minggu Kliwon, 7 Juli 2024. Adapun akhir dari bulan Suro tahun ini akan bertepatan dengan hari Senin Wage, 5 Agustus 2024.

Periode bulan Suro dimulai dari tanggal 1 hingga 30 Suro. Kata Suro diketahui berasal dari Bahasa Arab, yaitu Asyura. Asyura memiliki arti sepuluh atau hari ke-10 dalam bulan Muharram.

Bulan Suro menjadi bulan pertama dalam kalender Jawa. Kalender ini berlaku sejak zaman Mataram Islam di bawah pimpinan Sultan Agung Hanyokrokusumo (1613-1645). Di sisi lain, bulan Suro dikenal dengan sebutan Muharram di kalangan umat Islam.

Dalam kepercayaan umat Islam, bulan Muharram dijuluki sebagai "bulan Allah". Muharram tergolong sebagai bulan yang mulia. Berbagai amalan sunnah dianjurkan untuk dilakukan di bulan Muharram, seperti puasa dan sedekah.

Berikut ini adalah daftar tanggal di bulan Suro 1958:

7 Juli 2024 = Minggu Kliwon, 1 Sura 1958 / Tahun Baru Islam 1446 H

8 Juli 2024 = Senin Legi, 2 Sura 1958

9 Juli 2024 = Selasa Pahing, 3 Sura 1958

10 Juli 2024 = Rabu Pon, 4 Sura 1958

11 Juli 2024 = Kamis Wage, 5 Sura 1958

12 Juli 2024 = Jumat Kliwon, 6 Sura 1958

13 Juli 2024 = Sabtu Legi, 7 Sura 1958

14 Juli 2024 = Minggu Pahing, 8 Sura 1958

15 Juli 2024 = Senin Pon, 9 Sura 1958

16 Juli 2024 = Selasa Wage, 10 Sura 1958

17 Juli 2024 = Rabu Kliwon, 11 Sura 1958

18 Juli 2024 = Kamis Legi, 12 Sura 1958

19 Juli 2024 = Jumat Pahing, 13 Sura 1958

20 Juli 2024 = Sabtu Pon, 14 Sura 1958

21 Juli 2024 = Minggu Wage, 15 Sura 1958

22 Juli 2024 = Senin Kliwon, 16 Sura 1958

23 Juli 2024 = Selasa Legi, 17 Sura 1958

24 Juli 2024 = Rabu Pahing, 18 Sura 1958

25 Juli 2024 = Kamis Pon, 19 Sura 1958

26 Juli 2024 = Jumat Wage, 20 Sura 1958

27 Juli 2024 = Sabtu Kliwon, 21 Sura 1958

28 Juli 2024 = Minggu Legi, 22 Sura 1958

29 Juli 2024 = Senin Pahing, 23 Sura 1958

30 Juli 2024 = Selasa Pon, 24 Sura 1958

31 Juli 2024 = Rabu Wage, 25 Sura 1958

1 Agustus 2024 = Kamis Kliwon, 26 Sura 1958

2 Agustus 2024 = Jumat Legi, 27 Sura 1958

3 Agustus 2024 = Sabtu Pahing, 28 Sura 1958

4 Agustus 2024 = Minggu Pon, 29 Sura 1958

5 Agustus 2024 = Senin Wage, 30 Sura 1958

Larangan-Larangan Bulan Suro di Jawa

Bulan Suro umumnya cukup familiar dengan berbagai larangan yang mengemuka. Sejumlah larangan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mistis dan membawa konsekuensi tersendiri jika tidak diikuti.

Kendati begitu, larangan yang ada di bulan Suro cenderung mendekati mitos. Sulit membuktikan kebenaran larangan-larangan ini. Namun demiian, masyarakat di Jawa tetap diberi kebebasan untuk mempercayai mitos tersebut ataupun tidak.

Berikut ini daftar adalah larangan yang terdapat di bulan Suro:

1. Tidak boleh keluar rumah. Larangan ini merupakan anjuran agar masyarakat Jawa tetap berada di dalam rumah. Sebab, malam 1 Suro dianggap sebagai momen ketika hal-hal buruk tengah bertebaran di luar rumah.

2. Hindari membuat acara pernikahan. Terdapat kepercayaan bahwa menggelar acara pernikahan di bulan Suro bisa mendatangkan kesialan. Berbagai ritual dianggap sedang berlangsung di bulan ini. Karena itu, tak baik jika menghelat pernikahan di bulan Suro.

3. Dilarang membakar sampah. Masyarakat Jawa meyakini bahwa membakar sampah di malam 1 Suro bisa menimbulkan nasib buruk. Api dianggap mengandung kekuatan mistis yang memicu kedatangan makhluk gaib.

4. Jangan membuka proyek besar. Tak hanya malam 1 Suro, terdapat pula pantangan di malam 2 Suro. Pantangan ini berupa larangan untuk membuka proyek besar atau usaha baru.

5. Jangan pindah rumah. Hal buruk dipercaya bakal menimpa orang yang pindah rumah di tanggal 1 Suro. Masyarakat Jawa umumnya akan menghindari kegiatan tersebut dan memilih menundah jadwal pindah rumah.

Tradisi Bulan Suro di Jawa

Masyarakat di Jawa memiliki bermacam tradisi ketika kalender Jawa telah memasuki bulan Suro. Tradisi ini berawal dari kepercayaan bahwa bulan Suro merupakan bulan yang sakral atau suci.

Kesakralan bulan Suro menjadi waktu yang tepat untuk lebih banyak melakukan perenungan, introspeksi, dan sarana mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Untuk itu, berbagai tradisi diadakan di bulan Suro.

Tradisi yang cukup terkenal di bulan Suro adalah kirab atau iring-iringan. Acara tersebut biasanya diadakan di malam 1 Suro. Di Keraton Surakarta, acara kirab melibatkan kebo bule milik keraton yang diyakini keramat.

Berbeda dengan Surakarta, sejumlah masyarakat di Yogyakarta akan mengisi malam 1 Suro dengan menjalankan tradisi Tapa Bisu. Kegiatan ini adalah jalan-jalan mengelilingi keraton Yogya tanpa mengucap sepatah kata pun.

Sementara itu, masyarakat di Jawa juga mengenal tradisisuroan di malam 1 Suro. Warga akan berkumpul di dalam masjid untuk melakukan suatu upacara. Sebagian masyarakat juga bakal menjalani laku prihatin dengan tidak tidur semalaman.

Acara kebudayaan menjadi tradisi lain dalam bulan Suro. Di Klaten, warga bakal mengadakan selametan (kenduri) massal dan menggelar pertunjukan Wayang Kulit di malam hari, bertepatan dengan tanggal 7 Suro.

Bulan Suro dirayakan oleh warga Temanggung, Jawa Tengah dengan menyanyikan Kidung Jawa berjudul Dhandang Gula secara bersama-sama. Tradisi ini berlanjut dengan Kacar-kucur dan membaca doa keselamatan yang dipimpin kaur keagamaan.

Baca juga artikel terkait KALENDER JAWA atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani