tirto.id -
Uji coba ini merupakan bagian dari penerapan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang diberlakukan mulai besok.Pada pasal 8 ayat dijelaskan bahwa pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kalau itu sukses mau kita pakai. Kalau di Dukuh Atas nanti di Pasar Blora. Tapi nanti kalau di tempat lain, di shelter-shelter lain kan MRT sudah tetapkan di stasiun ini ada titik (shelter)," ujar dia.
Jika konsep di stasiun-stasiun MRT Jakarta sukses, BPTJ berencana menerapkan di 17 stasiun kereta api yang berada di bawah kewenangan PT KAI (Persero).
"Ini kami jadikan momen, role model, bagaimana orang tertib, teratur," kata Bambang.
BPTJ menilai selama ini yang membuat situasi di stasiun moda transportasi seperti commuter line ramai, yaitu keberadaan ojek online yang kerap menunggu penumpang di tangga jembatan penyeberangan. Akibatnya kebiasaan para pengemudi ojol ini menyebabkan macet di jalan utama.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Agung DH