Menuju konten utama

BPOM Terbitkan Izin Uji Klinis Ivermectin untuk Obat COVID-19

Penerbitan izin uji klinis Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 didasari berbagai data epidemiologi & publikasi global serta panduan dari WHO.

BPOM Terbitkan Izin Uji Klinis Ivermectin untuk Obat COVID-19
Kepala BPOM Penny K Lukito memberikan keterangan pers terkait pengawalan keamanan vaksin COVID-19 di Jakarta, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) obat Ivermectin sebagai terapi penanganan COVID-19. Ivermectin merupakan obat yang semula diperuntukkan untuk mengobati strongyloidiasis usus karena parasit nematoda stronglyoides stercoralis atau cacing gelang.

Namun, menurut Kepala Badan POM Penny Lukito, lembaganya telah mencermati berbagai data-data epidemiologi dan publikasi global serta panduan dari WHO yang merekomendasikan Ivermectin bisa digunakan untuk pengobatan COVID-19.

"Dengan penyerahan PPUK, uji klinis Ivermectin sebagai obat COVID-19 bisa segera dilakukan," ujar Penny dalam konferensi pers, Senin (28/6/2021).

Pertimbangan BPOM menerbitkan PPUK didukung publikasi dan meta analisis dari Balitbangkes Kementerian Kesehatan yang sudah berjalan dengan metodologi acak kontrol. Ivermectin terindikasi dapat digunakan bersamaan dengan obat lain untuk terapi COVID-19.

"Sehingga akses untuk obat ini bisa dilakukan segera dan meluas, untuk uji klinik," jelas Penny.

Anggota Komite Nasional Penilai Obat BPOM Anwar Santoso menambahkan bahwa penelitian Ivermectin untuk terapi COVID-19 masih belum menemukan hasil akhir. Beberapa publikasi dunia menyebutkan Ivermectin mampu memberikan manfaat klinis, tetapi ada juga publikasi lain yang menyebut sebaliknya.

Oleh sebab itu, ia merasa PPUK yang diterbitkan BPOM menjadi penting, agar Indonesia mampu melakukan uji klinik secara mandiri.

"Kami tunggu uji klinik ini dengan jumlah sampel yang sangat banyak," ujar Anwar dalam kesempatan yang sama.

Merujuk leaflet BPOM terkait Ivermectin, obat tersebut memang digunakan untuk mengobati strongyloidiasis usus karena parasit nematoda stronglyoides stercoralis atau cacing gelang. Serta untuk pengobatan onchocerciasis akibat nematoda parasit onchocerciasis volvulus.

Ivermectin sudah terregistrasi dengan nomor GKL2120943310A1 sejak 20 Juni 2021 dan berlaku hingga 20 Juni 2023; memiliki dosis 12 mg, berbentuk tablet, dengan kemasan botol berisi 20 tablet.

Bila berhasil, Ivermectin akan menambah daftar obat-obatan yang diduga mampu mengatasi infeksi COVID-19. Sebelumnya Presiden Joko Widodo memercayai efikasi obat malaria Klorokuin sebagai upaya penyembuhan sekunder Covid-19. Klorokuin diproduksi oleh PT Kimia Farma Tbk.

Sedangkan PT Indofarma Tbk telah memiliki ragam produk untuk penanggulangan COVID-19. Untuk kategori obat, Indofarma telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Oseltamivir 75 mg kapsul dan Remdesivir 100 mg injeksi dengan merek Desrem.

Baca juga artikel terkait IVERMECTIN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto