Menuju konten utama

BPOM Setujui Penggunaan Vaksin COVID-19 Buatan Sinovac untuk Lansia

Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.

BPOM Setujui Penggunaan Vaksin COVID-19 Buatan Sinovac untuk Lansia
Petugas medis menunjukkan vaksin COVID-19 Sinovac di Puskesmas Kolelet, Lebak, Banten, Rabu (27/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan Coronavac, vaksin COVID-19 buatan perusahaan biofarmasi Sinovac, untuk kelompok orang lanjut usia (lansia) atau di atas 60 tahun. Hal itu tertuang dalam surat BPOM Nomor: T-RG.01.03.32.322.02.21.00605/NE pada 5 Februari 2021 perihal perubahan obat Coronavac.

Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. “Iya, betul,” ujar dia ketika dihubungi reporter Tirto, Minggu (7/2/2021).

BPOM menyatakan vaksin Sinovac dapat digunakan untuk usia 60 tahun ke atas dengan selang waktu penyuntikan dosis pertama dan kedua selama 28 hari.

"Dengan mempertimbangkan keadaan darurat pandemi Covid-19 dan terbatasnya bukti kemanfaatan dan keamanan vaksin tersebut di atas untuk pencegahan COVID-19," demikian surat BPOM.

Merujuk Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021, jadwal vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan terbagi dalam empat tahap, karena mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.

“Masih sesuai jadwal prioritas vaksinasi,” kata Wiku.

Adapun prioritas penerima vaksin adalah penduduk di Indonesia yang berusia di atas 18 tahun. Tahapan pelaksanaan vaksinasi sesuai surat keputusan adalah sebagai berikut:

  1. Vaksinasi COVID-19 Tahap 1 pada Januari-April 2021. Sasaran vaksinasi COVID-19 pada tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  2. Vaksinasi COVID-19 Tahap 2 pada Januari-April 2021. Ada dua kelompok sasaran dalam program vaksinasi COVID-19 tahap 2. Pertama, adalah petugas pelayanan publik, yaitu anggota TNI/POLRI, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, PLN, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat langsung dalam pelayanan masyarakat. Lalu, yang sasaran yang kedua, adalah kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
  3. Vaksinasi COVID-19 Tahap 3 pada April 2021-Maret 2022. Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
  4. Vaksinasi Tahap 4 pada April 2021-Maret 2022. Sasaran vaksinasi tahap 4 ialah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Baca juga artikel terkait VAKSIN UNTUK LANSIA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan