Menuju konten utama

Bolehkah Melakukan Gestun SPayLater dan Apa Saja Risikonya?

Simak penjelasan mengenai gestun SPayLater berikut. Apakah boleh melakukan praktek gestun pada layanan SPayLater? Apa saja risiko gestun SPayLater ini?

Bolehkah Melakukan Gestun SPayLater dan Apa Saja Risikonya?
Ilustrasi gestun paylater. tirto.id/iStockphoto

tirto.id - Praktik gestun SPayLater atau gesek tunai layanan Shopee PayLater semakin populer dan digemari masyarakat di perkembangan dunia digital yang pesat. Gestun SPayLater ini menarik karena kemudahannya mendapatkan uang tunai dalam waktu singkat dan tidak membutuhkan syarat yang rumit.

Selain mudah, daya tarik gestun SPayLater atau layanan gestun paylater lainya adalah menawarkan bunga yang mungkin lebih kecil jika dibandingkan dengan pinjaman daring alias pinjaman online. Namun, sebenarnya praktik gestun SPayLater adalah transaksi yang dilarang dan menyimpan bahaya di dalamnya.

Apa itu Gestun SPayLater?

Lantas apa itu gestun SPayLater? Gestun SPayLater adalah praktik transaksi yang mengubah limit Shopee PayLater menjadi uang tunai melalui bantuan pihak ketiga atau merchant yang menawarkan jasa gestun. Ini biasanya dilakukan oleh pengguna yang membutuhkan pinjaman uang tunai dalam waktu singkat.

Tren belanja online melalui e-commerce mendorong masyarakat beralih dari gestun kartu kredit ke gestun paylater, termasuk SPayLater. Saat ini hampir semua e-commerce dan layanan e-wallet menyediakan fasilitas paylater yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan gestun.

Cara kerja gestun SPayLater ini sebenarnya mirip dengan gestun tradisional yang menggunakan kartu kredit yang banyak dilakukan sejak dulu. Biasanya pengguna akan diarahkan untuk membeli barang fiktif menggunakan SPayLater oleh merchant atau seller yang menyediakan jasa gestun. Barang tersebut sebenarnya fiktif dan pengguna akan mendapatkan uang tunai sebagai penggantinya.

Sebagai contoh, pengguna memiliki limit SPayLater sebesar Rp5 juta. Pengguna dapat melakukan transaksi dengan penyedia jasa gestun untuk membeli barang fiktif guna mencairkan limit SPayLater menjadi uang tunai.

Biasanya, gestun SPayLater ini dikenakan biaya jasa sesuai tarif yang ditetapkan oleh penyedia jasa gestun.

Mengapa Gestun SPayLater Banyak Dilakukan?

Gestun SPayLater ini memiliki risiko dan melanggar aturan BI maupun penyedia layanan paylater. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang gemar melakukan praktik gestun SPayLater melalui penyedia jasa gestun Shopee PayLater.

Berikut beberapa alasan gestun SPayLater banyak dilakukan:

Proses Pencairan Cepat

Alasan utama orang melakukan praktik gestun SPayLater adalah proses pencairan dana yang cepat. Keuntungan ini dimanfaatkan oleh orang yang biasanya sedang membutuhkan dana tunai dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan atau tagihan mendadak.

Penggunaan Dana Fleksibel

Dana hasil pencairan gestun SPayLater ini fleksibel dan bebas digunakan untuk keperluan apa saja sesuai kebutuhan pengguna. Berbeda dengan produk kredit lain yang biasanya hanya boleh digunakan untuk kebutuhan tertentu.

Syarat Mudah

Gestun SPayLater ini biasanya memiliki syarat yang mudah, yakni hanya memerlukan akun Shopee PayLater aktif. Proses pencairan dana dari gestun semudah membeli produk di e-commerce, tanpa melalui prosedur kredit yang panjang dan BI Checking.

Proyeksi pertumbuhan pengguna e-commerce di Indonesia

Warga berbelanja secara daring. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

Risiko atau Bahaya Gestun SPayLater

Praktik gestun SPayLater memang menggiurkan dan digemari masyarakat, tetapi di dalamnya terdapat risiko dan bahaya yang mengintai. Berikut ini bahaya atau risiko gestun SPayLater sebagaimana dilansir dari halaman ShopeePay:

Melanggar Aturan atau Regulasi

Menggunakan gestun paylater atau gestun SPayLater adalah praktik yang dilarang oleh Bank Indonesia karena melanggar aturan mengenai pembayaran elektronik. Aturan ini tertuang pada PBI No.11/11/PBI/2009 yang telah disempurnakan dalam PBI No.14/2/2012 yang mengatur paylater harus digunakan sesuai tujuan, yakni pembelian barang dan jasa.

Pemblokiran Akun SPayLater

Selain BI, Shopee juga melarang praktik gestun paylater karena dianggap melanggar syarat dan ketentuan Shopee PayLater. Jika sistem mendeteksi adanya praktik gestun SPayLater, maka Shopee dapat melakukan pemblokiran atau pembekuan, sehingga akun SPayLater tidak dapat digunakan.

Blacklist BI Checking

Jika pengguna tercatat atau diketahui memakai jasa gestun SPayLater, maka berisiko masuk dalam daftar hitam BI Checking atau skor kredit menjadi jelek. Hal ini akan menyulitkan pengguna ketika mengajukan kredit di masa mendatang, seperti KPR, modal usaha, dan sebagainya.

Penyalahgunaan Data

Menggunakan jasa gestun ilegal dapat berisiko pada penyalahgunaan data pribadi. Seringkali penyedia jasa gestun meminta data-data pribadi untuk verifikasi. Hal ini berisiko bocornya data pribadi pengguna.

Ilustrasi Rekening

Ilustrasi kartu kredit. foto/itockphoto

Demikian uraian mengenai apa itu gestun SPayLater dan risikonya. Ulasan kali ini diharapkan dapat menjadi referensi pengguna agar lebih bijak menggunakan SPayLater yang sejatinya adalah layanan yang diselenggarakan oleh PT Commerce Finance yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ShopeePay sendiri telah berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia. Namun, agar tidak terjebak penipuan atau kehilangan data pribadi, pengguna SPayLater disarankan untuk menghindari praktik gestun yang sungguh merugikan.

Baca juga artikel terkait KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Ditya Pandu Akhmadi

tirto.id - Byte
Kontributor: Ditya Pandu Akhmadi
Penulis: Ditya Pandu Akhmadi
Editor: Lucia Dianawuri