tirto.id - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran cicilan kartu kredit sampai 30 Juni 2025. Selain itu, Bank Sentral juga memperpanjang kebijakan tarif sistem kliring nasional Bank Indonesia (BI) sampai 30 Juni 2025.
Kebijakan keringanan tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit dari 10 persen menjadi 5 persen dari total tagihan. Sementara untuk denda keterlambatan, berlaku untuk paling besar 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100 ribu.
"Tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan November 2024, di Kantor BIC Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2024).
Sementara itu, relaksasi kebijakan ini dilakukan BI untuk mendorong pertumbuhan bisnis sekaligus juga mendongkrak daya beli masyarakat pasca pandemi COVID-19. Kebijakan ini seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah diterapkan pertama kali pada Desember 2020.
Terlepas dari itu, BI mencatat transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit pada Oktober 2024 tumbuh 19,6 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai 39,7 juta transaksi. Sedangkan pada September 2024, transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit tercatat tumbuh 14,84 persen (yoy) mencapai 116,97 juta transaksi.
Realisasi ini berbanding terbalik dengan pertumbuhan transaksi menggunakan kartu ATM atau debit yang pada Oktober 2024 turun 11,4 persen (yoy) menjadi 558,8 juta transaksi.
"Stabilitas sistem pembayaran tetap terjaga, ditopang oleh struktur industri yang sehat dan infrastruktur yang stabil," lanjut Perry.
Di sisi lain, BI melaporkan, pertumbuhan kredit perbankan pada Oktober 2024 naik 10,92 persen (yoy). Meski begitu, capaian ini tak berbeda jauh dari periode September yang tumbuh 10,8 persen (yoy).
Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi, masing-masing sebesar 9,25 persen (yoy), 13,63 persen (yoy) dan 11,01 persen(yoy) pada Oktober 2024. Sementara pembiayaan syariah tumbuh sebesar 11,93 persen (yoy) dan kredit UMKM tumbuh 4,76 persen (yoy).
"Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan kredit pada 2024 diprakirakan tetap berada pada kisaran 10-12 persen dan akan meningkat pada 2025," lanjut Perry.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang