tirto.id - Istilah BI Checking sudah tidak digunakan lagi. Pengecekan skor kredit dapat melalui layanan SLIK OJK. Simak cara cek dan syaratnya.
Pengecekan skor kredit sebelumnya menggunakan Bank Indonesia Checking (BI Checking). Namun, kini beralih melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat dapat dengan mudah melakukan cek skor kredit secara online melalui Informasi Debitur (iDebku) pada laman resmi idebku.ojk.go.id.
Mengecek skor kredit secara rutin dapat mengetahui kesehatan keuangan, mempermudah pengajuan kredit atau pinjaman, serta mengetahui seseorang tertib atau tidak.
Syarat Dokumen Cek Skor Kredit
Masyarakat yang ingin mengecek skor kredit memerlukan beberapa dokumen sebagai syarat. Adapun syarat dokumennya adalah sebagai berikut:
Syarat Debitur yang sudah meninggal dunia
- Identitas ahli waris berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA
- Surat kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen bukti hubungan keluarga atau ahli waris.
- Foto/scan KTP asli untuk WNI
- Foto/scan paspor asli untuk WNA.
- Foto/scan identitas asli pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA)
- Foto/scan NPWP badan usaha
- Foto/scan akta pendiri badan usaha
- Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
Cara Cek Skor Kredit Secara Online
Cara cek skor kredit secara online dapat dilakukan melalui situs resmi OJK maupun menggunakan third party lainnya.
Pengguna dapat memantau secara rutin kondisi finansial dan menjaga skor kredit agar tetap baik dengan cepat dan praktis.
Berikut ini beberapa cara cek skor kredit secara online yang bisa dicoba:
Lewat Idebku resmi OJK
- Kunjungi laman resmi idebku.ojk.go.id.
- Pada halaman utama situs, klik "pendaftaran". Isi kolom yang tersedia, seperti Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas, nomor identitas, no captcha, lalu klik ‘Selanjutnya’.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai dengan jenis debitur.
- Unggah foto diri sesuai dengan instruksi yang diberikan di situs tersebut
- Centang kotak pernyataan bahwa data diri yang dimasukkan adalah benar, lalu klik ‘Ajukan Permohonan’.
- Setelah pendaftaran berhasil, anda akan menerima email dari OJK yang memuat nomor pendaftaran.
- Selanjutnya anda dapat mengecek status permohonan melalui menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan anda dan mengirimkan hasil informasi debitur (iDeb) melalui email. Adapun hasil akan diperoleh paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
- Buka laman https://www.cekaja.com/skor-kredit.
- Pada menu, klik “Cek Skor Kredit”.
- Masukkan data yang diminta termasuk data diri. Lengkapi tahapan yang diminta sampai akhir.
- Skor kredit akan dikirim via email atau WhatsApp.
- Kunjungi laman resmi IDScore https://www.idscore.id.
- Klik menu “Cek Skor Kredit”.
- Buat akun dan masukkan data diri yang diminta seperti password, PIN, dan kode captcha.
- Setelah itu verifikasi identitas dan pilih jenis laporan yang diinginkan.
- Skor dan laporan akan tersedia di akun anda atau dikirim via email.
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Beni Jo