tirto.id - Aturan baru terkait distribusi dan pembelian LPG 3 kilogram (kg) akan diterapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2026 ini. Apa saja yang berubah?
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mempersiapkan aturan baru terkait LPG 3 kg. Aturan baru disebut Laode dalam program siniar "Bukan Abuleke" yang tayang di kanal YouTube resmi Kementerian ESDM pada Minggu (8/2/2026).
Seturut pernyataan Laode, aturan baru ini akan mengganti peraturan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 terkait distribusi LPG 3 kg. Menurut Laode, dua peraturan itu perlu diubah karena sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini.
"Setelah dibahas, ternyata banyak hal yang harus diubah. Jadi namanya bukan sekadar revisi lagi, tapi ketentuan atau regulasi baru terkait LPG," tutur Laode.
Kisi-kisi Aturan ESDM soal LPG 3 Kg
Laode menuturkan bahwa regulasi baru terkait distribusi LPG 3 kg ini akan mengubah sejumlah hal, termasuk harga jual LPG 3 kg dan tata cara masyarakat untuk membelinya. Menurut Laode, hal ini dilakukan demi memastikan subsidi tabung gas tepat sasaran.
Terkait harga, Laode menuturkan bahwa nantinya penjualan LPG 3 kg akan menggunakan skema satu harga secara nasional. Dengan demikian, harga setiap tabung gas tipe ini akan sama di seluruh wilayah.
"Kita ingin agar ini [subsidi] tepat sasaran dan ujung-ujungnya seluruh lapisan masyarakat merasakan harga yang sama," jelas Laode.
Akan tetapi, berapa harga yang ditetapkan pemerintah untuk setiap unit LPG 3 kg belum diungkap Laode. Menurutnya, aturan ini masih dibahas, meskipun ia memastikan target penerapannya pada 2026.
Selain penerapan satu harga secara nasional, Laode juga menyatakan bahwa jejaring distribusi LPG 3 kg akan diregulasi ulang. Menurutnya, akan ada sub pangkalan sebagai jembatan antara pangkalan LPG di hulu dengan agen di hilir rantai distribusi LPG 3 kg.
Kemudian, Laode juga menyatakan bahwa pihaknya akan mulai menerapkan penjualan LPG 3 kg berdasarkan tingkat ekonomi pembeli. Ia memaparkan, pembelian LPG 3 kg nantinya hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang tergolong dalam desil kesejahteraan tertentu.
"Desil berapa yang akan boleh akses itu masih di [bahas]," kata Laode.
Dengan pembatasan pembelian LPG 3 kg berdasarkan desil kesejahteraan, aturan baru ini diproyeksikan akan menggunakan skema verifikasi pada setiap pembelian. Laode mengisyaratkan penggunaan KTP sebagai basis verifikasinya.
Laode belum menjelaskan secara rinci mekanisme verifikasi tersebut, namun ia mengisyaratkan penggunaan teknologi seperti handphone. Hal itu, katanya, akan mempermudah sistem pengawasan berbasis KTP.
Selain mekanisme verifikasi berbasis KTP dan regulasi satu harga LPG 3 kg, Laode juga menyatakan bahwa aturan baru ini akan diberlakukan secara bertahap. Ia menyebut pihaknya akan melakukan uji coba selama enam bulan sebelum diberlakukan secara nasional.
"Nanti begitu dimulai, kita ada enam bulan latihan dulu nih, di Jakarta Selatan, Jakarta Timur gitu, sebelum kita masuk ke wilayah yang lain," tutur Laode.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id





























