tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa mereka menolak wacana pembentukan lembaga pengawas khusus dalam revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka beralasan, BNPT sudah memiliki pengawas dan itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pendapat saya tidak perlu, karena kita sudah diawasi DPR. Di BNPT pun untuk keuangan, kita diaudit, predikat kita tiga tahun terakhir WTP [Wajar Tanpa Pengecualian]. Kita pun sangat terbuka pada BPK," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Tito menilai, argumen yang dikeluarkan oleh pihak yang mempertanyakan keterbukaan BNPT dalam pengelolaan dana merupakan argumen yang tidak beralasan, karena baik BNPT maupun Densus 88 telah diaudit secara transparan.
"Dan badan audit yang kredibel dan sah ya hanya BPK, dan kita sudah tahu semua predikat yang didapat hari ini," kata Tito.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah menyarankan pemerintah membentuk badan khusus yang mengawasi lembaga antiterorisme seperti BNPT dan Densus 88.
Mereka menilai, tanpa sebuah badan khusus yang mengawasi mereka, lembaga-lembaga tersebut memiliki pengelolaan keuangan yang kurang transparan.
"Karena pengawasan tidak ada, akhirnya anggaran yang dikeluarkan tidak ada yang mengawasi. Misalnya, untuk Densus saja mencapai Rp1,9 triliun," tutur anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Mustofa B. Nahrawardaya dua hari lalu.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara