tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Regulasi ini menempatkan teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) teknologi tersebut sebagai bagian dari infrastruktur digital nasional.
Dengan masuknya blockchain dalam beleid ini maka ketidakpastian hukum bagi pengembang, startup Web3 hingga ekosistem aset crypto menjadi jelas.
Pasal 186 dalam PP 28/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa pengembangan blockchain dan AI bersama sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik termasuk dalam daftar sektor penyelenggaraan sistem transaksi elektronik nasional.
Lewat aturan ini, melalui pendekatan Online Single Submission–Risk-Based Approach (OSS RBA), pemerintah menyederhanakan proses legalitas untuk usaha berisiko rendah hingga menengah.
Pelaku usaha non-keuangan seperti pengembang smart contract, platform Web3, NFT, serta DeFi tanpa fitur simpan-pinjam dana, kini cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sebagai dasar operasional.
"Pendekatan berbasis risiko ini menurunkan hambatan bagi inovator lokal. Startup yang sebelumnya ragu kini punya kepastian hukum," tegas Oscar Darmawan, Chairman INDODAX dalam keterangannya, dikutip Senin (7/7/2025).
Sementara itu, proyek yang bersinggungan dengan sektor keuangan, seperti perdagangan aset kripto, tokenisasi aset, atau stablecoin, tetap memerlukan izin tambahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































