tirto.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah melalui kementerian terkait untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok menjelang bulan puasa Ramadan.
Meskipun kenaikan harga pokok naik setiap menjelang Ramadhan ini sulit terelakan, BPKN berharap agar kenaikan tersebut masih ada dalam batas wajar.
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI, Firman Turmantara khawatir kenaikan harga kebutuhan pokok pada Ramadan tahun ini melebihi kewajaran.
"Salah satu langkah yang bisa ditempuh dalam hal ini adalah untuk tetap menjaga komoditas bahan pokok yang ada. Kementerian terkait juga harus melakukan langkah antisipasi untuk menghadapai lonjakan harga yang biasanya terjadi saat bulan Ramadan" kata Firman dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (14/3/2022).
Dalam mengantisipasi naiknya harga bahan pokok ini, BPKN berharap adanya kerja sama antar kementerian terkait agar dapat mengatasi kelangkaan bahan pokok yang terjadi di pasar.
Kerja sama itu dalam rangka penyiapan, ketersediaan, pengendalian harga, dan intervensi saat terjadi kenaikan harga yang mendadak dan tidak sewajarnya.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah pemantauan atau pengawasan di lapangan, serta bila perlu ada penegakan hukum terutama bagi pedagang yang melakukan tindak pidana ekonomi seperti penimbunan, pengoplosan atau memasukan produk-produk palsu atau illegal pada produk asli atau legal,” ucapnya.
Melansir situs Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional milik Bank Indonesia (BI), harga sejumlah bahan pokok mulai merangkak naik.
Daftar sembako yang mengalami kenaikan harga sejauh ini, yakni:
1. Cabai Merah Kriting naik 4,36 persen atau sebesar Rp2.250, sehingga
harganya menjadi Rp53.850 per kilogram.
2. Cabai Rawit Hijau naik 2,19 persen atau sebesar Rp1.050, sehingga menjadi
Rp49.000 per kilogram.
3. Cabai Rawit Merah naik 4,91 persen atau sebesar Rp3.450, sehingga
harganya menjadi Rp73.700 per kilogram.
4. Minyak Goreng Curah naik 1,18 persen atau sebesar Rp200, sehingga
harganya menjadi Rp17.100 per kilogram.
5. Minyak Goreng Kemasan bermerek 1 naik 4,12 persen atau sebesar Rp800,
sehingga harganya menjadi Rp20.200 rupiah per kilogram.
6. Minyak Goreng Kemasan bermerek 2 naik 2,7 persen atau sebesar Rp500,
sehingga harganya menjadi Rp19.000 per kilogram.
7. Gula Pasir kualitas premium naik 0,65 persen atau sebesar Rp100, sehingga
harganya menjadi Rp15.550 per kilogram.
Harga bahan pokok yang mengalami penurunan sejauh ini adalah daging sapi kualitas 1 yakni 0,08 persen. Sedangkan untuk harga bahan pokok yang tidak berubah adalah beras super 1, beras kualitas super 2, dan gula pasir lokal.
“Besar harapan bila Kementerian terkait bisa saling berkoordinasi untuk memodernisasi, mereviliasi sistem manajemen ketersediaan bahan pangan pokok nasional sehingga dapat mendorong kedaulatan pangan”, tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan