tirto.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kejaksaan RI menandatangani nota kesepahaman demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada investor di Indonesia.
"Kami ingin investor terlindungi dan hak-hak dia secara hukum dijamin oleh negara, sekaligus ada kepastian hukum bagi investor," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dikutip dari Antara, Kamis (19/12/2019).
Bahlil menilai kerja sama ini demi enegaskan komitmen pemerintah menciptakan dan menjaga iklim usaha atau investasi yang kondusif. Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ini berkata penanganan hukum bagi investor dan pelaku usaha harus profesional dan sesuai aturan berlaku.
"Komitmen ini harus kami jaga bersama dan kami berterima kasih sekali atas dukungan yang sangat kuat dari Bapak Jaksa Agung [Sanitiar Burhanuddin]," ujar Bahlil.
Bahlil berharap tidak ada lagi kasus-kasus "kriminalisasi kepada investor dan pelaku usaha" di Indonesia setelah nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung. Dia menilai kerja sama dengan Kejaksaan akan mempermudah realisasi investasi.
Menurut Bahlil, kemudahan realisasi investasi diperlukan oleh pemerintahan Jokowi demi mendukung cita-cita pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan mewujudkan kegiatan ekonomi riil dari potensi yang dimiliki daerah.
"Sebenarnya bukan baru-baru ini saja Kepala BKPM menggandeng Kejaksaan RI dalam kegiatan memfasilitasi investor. Hanya saja secara formal kerja samanya baru dilakukan sekarang," ujar Bahlil.
Jaksa Agung Burhanuddin menilai jaminan pengamanan akan mendukung keberhasilan investasi baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasil investasi.
Dukungan demi pengamanan dan bantuan hukum keperdataan kepada BKPM dapat memperkuat tugas dan fungsi BKPM di bidang kebijakan penanaman modal, menurut Burhanuddin.
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Ringkang Gumiwang